2 Gadis Remaja di Bener Meriah Digilir 8 Pemuda 3 Hari 2 Malam, Polisi Ungkap Kasus Ini dalam 2 Jam
Busernusantara.com,- Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, didampingi Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops Kompol Syabirin, dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasmi, menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Polres setempat, Sabtu (21/5/2022)
Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah, Selasa (17/5/2022) lalu.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
Delapan pemuda di Kabupaten Bener Meriah diduga memerkosa atau merudapaksa secara bergilir dua gadis remaja usia 15 tahun dan 16 tahun.
Mirisnya, dua gadis ini digilir bergantian delapan tersangka selama tiga hari dua malam di gudang tersebut.
Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun.
Diketahui, polisi bisa mengungkap kasus ini hanya dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (21/5/2022).
“Alhamdulillah pengungkapan perkara ini dilakukan selama dua jam setelah mendapat informasi dari keluarga korban,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keluarga korban melaporkan perkara ini kepada Kasat Narkoba Polres Bener Meriah yang kebetulan saat itu sedang melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Atas laporan itu, kata Kapolres selanjutnya Kasat Narkoba melaporkan perkara ini kepada Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
Selanjutnya, tim dari Satreskrim Polres Bener Meriah langsung mencokok para terduga pelaku di rumah masing-masing.
“Saat ini kedelapan tersangka sudah kita amankan di Polres Bener Meriah,” beber Indra.
Menurutnya, dugaan pemerkosaan ini terjadi selama tiga hari dua malam, terhitung sejak tanggal 17-19 Mei 2022.
“Awalnya kedua korban dibawa oleh pelaku yang masih berusia 17 tahun ke salah gudang durian.
Selanjutnya, baru satu per satu pelaku lain datang ke lokasi itu dan secara bergantian mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban selama tiga hari dua malam,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua stel pakaian dan satu celana dalam korban.
“Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak,” tutup Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto.
Hadir saat konferensi per ini, Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops, Kompol Syabirin, dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasmi, dan Kasi Humas, Ipda Kemat. (*)