2 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO
Busernusantara.com || Sidoarjo – Dua orang berinisial FF (19) dan MFAI (29) seorang perangkat desa diduga pengedar narkotika berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dirumah kawasan Kecamatan Balongbendo pada Rabu (6/7/2022) lalu. Dari dua tersangka yang sebetulnya tiga orang tersebut, H masih DPO.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/7/2022), Kombes Kusumo mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada tanggal 6 Juli 2022 telah melakukan penangkapan terhadap FF yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pada saat penangkapan, sekaligus ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu berasal dari H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual kembali melalui perantara kurir MFAI, tandasnya.
“Petugas Polisi melakukan pengembangan penyidikan dan dapat melakukan penangkapaan terhadap MFAI dan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi sabu sisa pakai dan Uang tunai Rp230.000 hasil penjualan, selanjutnya kedua tsk berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 Miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 2 tersangka yaitu
– 3 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya
– 4 pak plastic klip
– 1 buah dompet motif batik
– 3 buah timbangan elektrik
– 1 HP OPPO warna hitam
– 1 buah pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya
– 1 buah Korek api gas
– 1 buah Timbangan elektrik
– 1 pak plastic klip
– Uang tunai Rp230.000
– 1 unit HP Realme warna hijau.
(Cak Bram)