Masyarakat Desa Tegal Rejo dan Desa Darmo Terdampak Banjir Tuntut Ganti Rugi Pada PT. Bukit Asam
Buserbhayangkara.com. Tanjung Enim-Masyarakat Desa Tegal Rejo menuntut ganti rugi terkait adanya dugaan Kelalaian Tambang PT. Bukit Asam yang menyebabkan banjir di Desa Tegal Rejo RT. 14, dan penurunanan Tanah Disposal ke Lahan Masyarakat dan anak sungai kiahan di Desa Tegalrejo RT. 6 serta dugaan penutupan atau pengalihan anak sungai kiahan, mbiung dan mbemban di Desa Darmo yang menyebabkan banjir,masih belum selesai, untuk di Rt. 14 dari kurang lebih 42 KK yang terdampak, sekitar kurang lebih 8 KK yang belum selesai menurut salah satu warga Rt 14 yang bernama Hendi,
Hal ini dikuatkan oleh Tokoh Masyarakat Desa Tegalrejo RT.14 Sugiarto, di tambahkan lagi oleh Sugiarto bahwa proses negoisasi berjalan lancar, sehingga sudah kurang lebih 36 KK sudah bersedia di relokasi dengan harga bervariasi sesuai dengan luas lahan dan bentuk rumah warga. Dari 8 KK yang belum selesai di relokasi hari ini selasa, 01 september 2020 akan negoisasi sebanyak 3 KK, dan harapnya semoga negoisasi berjalan lancar.
Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, negoisasi yang dilaksanakan PT. Bukit Asam kurang adil, dikarenakan lahan warga yang tidak mempunyai bangunan harganya lebih besar dari lahan dan bangunan dia, makanya untuk saat ini dia belum mau melakukan negoisasi harga yang di laksanakan oleh PT. Bukit Asam.
Menurut pengakuan salah satu warga pemilik lahan di RT.6 Apriansyah mengharapakan solusi dari lahan mereka yang terdampak akibat dugaan turunya disposal Tambang Bukit Asam ke lahan dia dan harapan
Apriansyah agar lahan mereka dibebaskan. Begitu juga salah satu masyarakat Desa Darmo Asminidi mengharapkan solusi dari kebun mereka yang terdampak akibat dugaan penutupan atau pengalihan anak sungai.
Salah satu Ormas Generasi Pengerak Anak Bangsa (GPAB) Kab. Muara Enim melalui Ketuanya Ujang Toni menyatakan akan terus mendorong pihak PT. Bukit Asam untuk menyelesaikan masyarakat yang terdampak, yaitu RT. 14, RT. 6 dan Desa Darmo, Alhamdulillah untuk RT. 14 tinggal sedikit lagi masyarakat belum di bayar, dan untuk RT. 6 dan Desa Darmo sama sekali belum ada tanda-tandanya, nanti kita akan tanyakan kelanjutannya. Masih menurut Ujang Toni pada saat ini dari GAKUM, KLHK Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan masih mempelajari kasus ini apakah benar dugaan kelalaian Tambang PT. Bukit Asama atau masalah Alam, dan masih menurut Ujang Toni selaku Ketua ORMAS GPAB Kab. Muara Enim akan mempertanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia perihal tindak lanjut permasalahan ini.
Secara terpisah Manager Humas PT. Bukit Asama Bapak Iko Gusman melalui Whast Up (WA) menyatakan bahwa PTBA akan terus secara konsisten menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Selatan serta Bupati Muara Enim.
Secara teknis progres atas tindaklanjut tersebut sudah sangat signifikan dan terus berkelanjutan. Dalam hal pembebasan lahan, komunikasi dan koordinasi kita sejauh ini telah berjalan dengan lancar. hasilnya alhamdulillah, sebagaian besar sudah sepakat, dan beberapa warga masih dalam tahap negosiasi.
Kepala Desa Tegal Rejo Teguh Priyono dimintai konfirmasinya melalui Whats Up (WA) masalah RT. 14 dan RT. 6 mengatakan Harapan saya untuk di rt.14 semoga semua berjalan lancar tanpa adanya halangan apapun, untuk proses pergantiannya smoga dipercepat agar warga bisa cepat mencari tempat tinggal yg baru. Untuk di Rt. 6 smoga cepat ditindak lanjutin oleh pihak PT. Bukit Asam.(NH)