Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Segel Dua Tempat Karaoke Di Bekasi, karena Melanggar Prokes
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA –Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyegelan dengan police line di 2 tempat hiburan malam di wilayah Bekasi Kota, pada Selasa (29/6/2021) malam.
Dua tempat hiburan itu kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni melebihi jam batas operasional di masa PPKM mikro yang hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Namun, dua tempat hiburan itu diketahui masih beroperasi hingga tengah malam.
Dua tempat hiburan yang disegel adalah Venus Karaoke di Jakasetia, Bekasi dan Zentrum KTV and Lounge di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan dari dua tempat hiburan itu pihaknya melakukan swab tes antigen dan tes urine narkoba kepada pengunjung dan karyawan.
“Hasilnya dua orang pengunjung positif narkoba dan satu pengunjung lainnya reaktif Covid-19,” kata Kompol Hadi Prabowo, Rabu (30/6/2021).
Untuk dua pengunjung yang positif narkoba, katanya, diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
Sementara yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri serta melakukan test PCR untuk memastikan positif atau tidaknya atas Covid-19.
“Kegiatan ini sifatnya patroli. Sasarannya adalah kafe, tempat karaoke, atau tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 malam,” katanya.
Karena kedapatan melanggar jam operasional, kata Kompol Hadi, maka tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi tegas. “Yakni di segel sementara, agar tak mengulangi perbuatannya,” kata Kompol Hadi.
Ia memastikan pihaknya akan menggelar operasi serupa selama masa PPKM mikro. “Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19,” kata Kompol Hadi.(RED /PMJ)