Nekat Mencuri Mobil Oknum Kepala Desa Akhirnya Dipecat Dari Jabatannya.
Busernusantara.com,-Muaradua- Pemerintah Kabupaten OKU Selatan hari ini resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum Kepala Desa bernama Susanto (49) selaku Kepala Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan. Rabu (23/12/2021).
Kepada awak media Kepala Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) Kabupaten OKU Selatan Juproni, S. Pd.I., M. Si melalui Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan, Zainal Arifin, SE membenarkan phihal informasi tersebut.
“Senin kemarin tertanggal 21 Desember 2021 kita sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres OKU Selatan prihal penetapan tersangka dan penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa oknum kades bernama Susanto (49) selaku Kades Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan,” ungkpa zainal.
“Sesuai dengan aturan karena yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagaai tersangka, Pemerintah OKU Selatan dalam hal ini Bupati OKU Selatan sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum kades, artinya mulai hari ini Rabu 23 Desember 2021 oknum kades tersebut sudah kita berhentikan sementara sambil menunggu berkekuatan hukum tetap (incracht),” jelasnya.
Selanjutnya sambung zainal, ” kedepan artinya segala tugas dan kewajiban Kepala Desa akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Gedung Baru sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”
“Terhitung pertanggal 1 Januari 2022 sebagai akibat pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa tersebut dibayar 50 % (lima puluh persen) diberikan kepada pelaksana tugas kepala desa,” Pungkas Zainal Arifin, SE Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan.
Diketahui Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, pelaku Susanto (49 ) Kepala Desa Gedung Baru, BPR Ranau Tengah, RY ( 39 ) Pekerjaan Tani, Kedua tersangka diamankan pada tanggal 8 Desember 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka lalu ditangkap.
Adapun dasar penangkapan kedua tersangka adanya laporan dari saudara Edi Kurniawan Bin Jumadi (32), Pekerjaan Kepala Desa Alamat Desa Penantian Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, dengan pekara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat ( 1) Ke -4e KUHP Pidana, dan dibuktikan dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B /35/XI/2021/Sumsel/Res Okus / Sek BDA Tanggal 29 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/76/XI/2021/RESKRIM, Pada Tanggal 6 Desember 2021, adapun waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 28 November 2021, Sekitar pukul 21:30 Wib didepan Rumah Saudara Sahidun Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.
Modus Operadi tersangka membagi tugas masing masing dimana, Tersangka S (49) menyupir motor Honda Cb 125 warna hitam merah milik tersangka R (39 ), setelah sampai tidak jauh dari tempat parkir satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut yang berjarak kurang lebih sepuluh meter tersangka S dan tersangka RY berhenti kemudian membawa mobil merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW tersebut diambil oleh RY, dan diserahkan kepada tersangka S, Kemudian Mobil Tersebut dibawa S ke rumahnya, selanjutnya Tersangka RY berperan sebagai pengambil mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW kemudian memberikan kepada tersangka S setelah itu RY mengikuti Tersangka S dari belakang dengan mengendarai sepeda motor roda dua CB 125 warna hitam merah miliknya.
Barang bukti yang diamankan, Satu Lembar SPPKB An Leksi Yandi Dengan Nopol BG 1094 RW, Dua Lembar Foto Copy Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Metalik Nomor Register BG 1094 RW, Satu Buah Kunci Mobil Xenia Berwarna Hitam, Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor BG 1094 RW, Satu Buah STNK Merk Daihatsu Xenia.
Kronologi hilangnya satu unit mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Hitam Nopol BG 1094 RW, Sekitar Pukul 20:30 Wib pelapor sampai ke banding agung memarkir kan kendaraan tersebut dijalan, pinggir jalan depan rumah sahidun Ramli yang merupakan kepala desa Surabaya, dan setelah memarkirkan mobil meminta izin kepada sahidun melalui via telpon ( WA ) dan pelapor memoto kendaraannya dan mengirim ke saudara sahidun melalui WA, lalu sebelum pelapor mengunci semua pintu mobil memastikan mobilnya aman dan sudah terkunci semua, kemudian pelapor dan keluarga menuju Icon Danau Ranau Untuk melihat dan menonton acara penutupan Porvrop Sumsel, kemudian tersangka S dan RY pergi ketempat mobil pelapor yang diparkir kan di depan rumah sahidun, kemudian Tersangka S dan RY melakukan Aksinya dengan berbagi peran masing masing.
Kini kedua Tersangka S dan RY sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Slamat -Okus