Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil Bekuk Otak Pembunuhan di Cikarang.

Spread the love

 

Busernusantara,com,-Bangkalan.
Kasus seorang pemuda asal Dusun Demangan, Kelurahan Tunjung yang berakhir tragis karena dibacok oleh seorang pemuda tak dikenal pada Sabtu malam 11-12-2021 berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., pelaku yang berinisial IG (23 tahun) warga Dusun Narokan, Kelurahan Tunjung berhasil ditangkap oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan di Cikarang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pelaku Nekat Bawa Bom Mainan Bikin Geger Warga Majalengka

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasatreskrim yang didampingi oleh Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. saat memberikan keterangan kepada awak media sore tadi, Jum’at 24-12-2021,
Sigit menjelaskan jika IG melarikan diri ke Cikarang setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Dari penuturan tersangka,Sigit menjelaskan jika motifnya murni karena dibakar api cemburu.

“IG cemburu karena WS (yang merupakan istri siri tersangka IG) sedang bersama dengan laki laki lain yang diketahui berinisial FC. Nah, IG merasa tidak terima karena di kos-kosan, istri sirinya bersama orang lain. Akhirnya, setelah mendengar kabar dari temannya yakni CY, IG ke kos kosan WS dengan membawa pisau dan menghabisi FC dengan melakukan pembacokan sebanyak tiga kali, yaitu bagian kepala 1 kali, bagian perut 1 kali, bagian tangan 1 kali.Setelah itu IG mengajak WS kabur, Tersangka berhasil kami bekuk di Cikarang, Jawa Barat,”Terang Sigit.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

Sigit juga menuturkan jika pihaknya saat ini tengah mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Disamping itu, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol M 6761 HI milik korban beserta hp dan pakaian korban disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu saja, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max bernopol M 5097 HR dan sarung senjata tajam pisau (slotong) yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatan bejatnya, kini IG harus mempertanggung jawabkan dihadapan hukum. “Tersangka IG kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penajra,” Pungkas perwira dengan balok tiga di pundak tersebut.(Tar/tim PI)