Hukum & Kriminal

Minta “Brangkal” Tak Diberi, Bapak-bapak Semarang Pilih Curi AC di Lokasi Proyek Ruko

Spread the love

busernusantara.com, SEMARANG – Polisi meringkus komplotan pencuri di lokasi proyek pembangunan ruko di Jalan Dr Cipto Nomor 75, Sarirejo, Semarang Timur, Kota Semarang.

Komplotan tersebut berjumlah empat orang tetapi polisi sementara masih menangkap dua orang masing-masing Tri Wahyudi (41) dan Didik Hermawan (50).

Adapun dua tersangka lainnya kini masih buron.

Komplotan maling yang digawangi Tri Wahyudi ini menggasak sejumlah barang proyek termasuk pengondisi udara atau air conditioner (AC) sebanyak 8 unit.

“Kami dapat ide mencuri ketika meminta brangkal (puing bangunan) proyek tetapi tidak dibolehkan sama penjaganya, habis itu dia (Tri) ajak mencuri,” kata tersangka Didik Hermawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).

Didik bersama tiga orang temannya masuk dengan mudah lantaran Didik adalah warga lokal (warlok) tempat pembangunan proyek.

Mereka dengan mudah masuk ke lokasi proyek dengan mencongkel gembok gerbang proyek pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Selepas masuk ke lokasi proyek mereka mengambil sejumlah barang meliputi delapan AC baru kapasitas 2 PK merek Gree, tiga alat proyek meliputi 2 unit bor, 1 mesin gerinda, 1 set perancah (scaffolding).

Total kerugian yang dialami pemilik proyek dari kejadian itu sebesar Rp54 juta.

“Kami bawa barang-barang itu dengan cara dilangsir pakai motor. Rencana mau dijual. Tetapi belum sempat,” ujar tersangka Tri Wahyudi.

Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pencurian peralatan proyek dan AC itu diketahui selepas penjaga malam proyek itu menemukan gembok gerbang proyek rusak dan sejumlah barang telah hilang.

Pihaknya lantas melakukan penelusuran hingga menangkap kedua tersangka dua pekan selepas kejadian.

Barang curian berupa AC masih disimpan para tersangka di rumah seorang teman mereka .

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah,” jelasnya.

Dia mengatakan, masih ada dua DPO kasus pencurian ini.

Para tersangka yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri.

“Untuk dua tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” paparnya. (Iwn)