Sorot

Adanya Duga’an Pencurian Listrik Blok Cimakam Panjang,Ketua GPN 08 Akan Segara Melaporkan Ke (APH)

Spread the love

 

Adanya penyalahgunaan Listrik diduga diloswat oleh oknum Penambang emas ilegal di blok gunung cimakam panjang kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)

Titik lokasi merupakan di gunung cimakam panjang Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang Kabuten Bogor Jawa Barat, diketahui oleh awak media pada hari Rabu (7/8/2024) pihak petugas PLN diduga sudah bekerja sama sejak lama dengan para penambang Emas ilegal tersebut.

Pemilik lobang emas diketahui bernama RT ahmid ocim saat ditemui oleh awak media ocim dan RT ahmid menghindari awak media diduga kuat alergi kepada wartawan,

Beberapa sumber menerangkan benar adanya, pencurian listrik di kawasan tambang emas blok cimakam panjang dan itu sudah terjadi puluhan tahun dan sering juga pekerja kecelaka’an diduga kesetrum didalam lobang saat sedang beraktivitas Ujar warga setempat,

Adanya informasi tersebut ketua GPN 08 Dede Suhardi mengecam keras Keepada para pelaku untuk segera mempertanggung jawabkan dihadapan hukum Kata Dede Suhardi,

“Ia kang saya dalam waktu dekat akan melaporkan prihal dugaan Perbuatan melawan hukum Yang dilalakukan oleh oknum RT Ahmid dan ocim, saya tidak akan membiarkan para pelaku pencurian listrik tersebut lari dari penegakan hukum Paparnya,

Dan saya meminta kepada Aarat kepolisian wilyah Bogor baik Polsek maupun polres Polda di Bogor untuk segara turun ke lokasi dan segera tertibkan lokasi, tambang emas ilegal blok cimakam panjang ini merupakan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) atau wilayah konservasi taman Nasional yang seharusnya dijaga tidak boleh dirusak seperti sekarang ini tegas Dede suhardi dalam sebuah narasinya.

Baca Juga :  Tokoh Muda Lebak Banten,Raksa Ambang Sagara Meminta Kapolri Basmi Premanisme Yang Berkedok Debt Collector di Seluruh Indonesia

Lanjut Dede : Saya juga mendesak kepada pihak yang berwajib atau Aparat kepolisian wilyah Bogor jika main- main dalam penyikapan kasus pencurian listrik dan peruksakan hutan Taman Nasional, maka saya akan melaporkan pihak oknum kepolisian tersebut ke Kapolri langsung agar institusi polri tetap tegak lurus pungkas Dede suhardi Tambahnya,

Undang-Undang mencatat
Tindak Pidana Pencurian Listrik
Selanjutnya, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru Kz