Ada Apa ??, Kepala Desa Pasir Nangka Susah Untuk Ditemui dan Dikonfirmasi Oleh Wartawan
Lebak_ 2 Januari 2025
Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah direcanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lebak ini yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh wartawan untuk dimintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala desa Pasir Nangka Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak-Banten.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tidak bersalah sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak Desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan Daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Sarman Rudianto Kepala Desa Pasir Nangka, saat team media Polisinews.com mendatangi Kantor kepala Desa Pasir Nangka dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan gorong-gorong dan Dua unit motor merek Secoopy tahun 2024.
Kades ini sangat enggan di jumpai, sementara team media Polisinews.com Langsung mendatangi kediamanya, namun sangat disanyangkan pas awak media di depan pintu rumah Kades tersebut malah di tutup pintu rumahnya lalu di kunci.
Pada Jum’at 27 December 2024
kami selaku awak media kembali menghubungi sekretaris desa lewat pesan whappsap “ Tapi malah bungkam, kadesnya juga sama begitu cepat memblokir nomor kontak wartawan.
Lalu tim awak media kembali mencoba menghubungi langsung melalui whatsApp nya, kepala Desa Pasir Nangka, namun tidak ada jawaban sama sekali, sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Desa terutama dari kepala Desa itu sendiri,
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Pasir nangka yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,
Lanjut” Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desanya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu.??
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
Jelas dengan sikap kepala Desa yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Untuk itu kami berharap Kepada Camat Muncang,Bupati Kabupaten Lebak,untuk lebih Koopratif Memberikan Pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut.
Kalau Sikap Kades yang terkesan arogan dibiarkan seperti ini khawatir kedepannya hal demikian terulang kembali dan akan memicu polemik publik juga poksi jurnalistik selaku Sosial kontrol, sebab seorang kades atau pemangku jabatan mestinya lebih Open sama siapapun termasuk sama jurnalis tambahnya,
Sikap seperti ini kurang pantas dimiliki oleh seorang pemangku jabatan (Kades) yang mestinya memberikan prilaku yang ramah,tamah,edukasi sama setiap insan jika ada yang sowan kekediamanya namun ini malah sebaliknya.
(Hkz)