Bos Emas Ilegal Pakai Gas Subsidi
Bogor – Pengusaha tong emas ilegal di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diduga menyalahgunakan gas LPG 3 kg bersubsidi untuk operasional pengolahan emas. Dua pelaku bernama Hendra alias Aping dan Heri mengaku telah menggunakan gas subsidi tersebut selama bertahun-tahun, meski usaha mereka tidak memiliki izin resmi.
“Usaha ini tidak berbadan hukum,” ujar salah satu pelaku saat diwawancarai di kediamannya, Kampung Susukan RT 002 RW 006.
Ketika wartawan PolisiNews.com melakukan peliputan di lokasi, suasana memanas. Pemilik tong emas diduga tak terima kegiatannya diliput, lalu memanggil anggota Polsek Cigudeg. Sejumlah anggota polisi datang dan mengepung wartawan yang tengah melakukan wawancara.
Wartawan bernama Herman mengaku KTP dan kunci mobilnya sempat dirampas oleh aparat. Ia menjelaskan bahwa liputan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia seperti sianida, soda api, air keras (H2O2), karbon, dan LPG subsidi.
“Kami hanya mencari informasi, tidak ada maksud lain,” kata Herman.
Setelah dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah wartawan, pihak Polsek mengembalikan barang-barang dan meminta maaf.
“Saya minta maaf, kalau dari tadi tahu Anda wartawan, kami tidak akan datang,” ucap salah satu anggota Polsek.
Menanggapi insiden itu, Dani Saeputra, Sekjen Forum Wartawan Solid (FWS) Nasional, menyatakan keberatan dan akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.
“Kami akan dorong pemanggilan terhadap oknum yang bertindak arogan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Dani, Jumat (18/7/2025).
Ia juga berencana melaporkan kasus ini kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, untuk meminta penertiban tambang emas ilegal di kawasan Perhutani yang mencemari lingkungan dan berada di permukiman warga.
“Tambang ilegal ini seolah kebal hukum. Ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Laporan: Heru Kz