Pekerja Tanpa APD, Proyek Irigasi Bermasalah
Lebak – Rabu (10/9/2025). Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) yang dilaksanakan Kelompok P3A Raksa Warna di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kritik keras. Proyek senilai Rp195 juta dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender sejak 12 Agustus 2025 itu diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat, bahkan cenderung asal-asalan.
Ketua kelompok, Inda, yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam mengawasi jalannya pekerjaan, justru tidak tampak di lokasi. Lemahnya pengawasan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Pantauan menunjukkan, para pekerja melaksanakan pembangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, maupun sarung tangan. Praktik tersebut jelas mengabaikan aspek keselamatan kerja yang semestinya menjadi standar wajib di setiap proyek infrastruktur.
“Bagaimana mau maksimal hasilnya, kalau pengawas lapangan saja tidak pernah hadir. Pekerjaan terlihat asal jadi, dan keselamatan pekerja pun diabaikan,” ujar salah satu warga sekitar dengan nada kesal.
Dugaan pelanggaran ini sangat serius, sebab proyek dibiayai dari anggaran negara dan menyangkut kepentingan petani di daerah irigasi D.I. Ciujung. Bila pengerjaan dilakukan asal-asalan, manfaat proyek bisa cepat rusak dan merugikan masyarakat.
Aktivis dari salah satu LSM antikorupsi di Lebak menegaskan, lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran. “Uang rakyat bukan untuk main-main. Proyek ini harus diaudit, jangan sampai menjadi bancakan oknum dengan dalih program pemberdayaan. Jika ada pelanggaran, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran tata ruang atau teknis pembangunan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena itu, dinas terkait diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lapangan, dan bila terbukti melanggar, kontraktor maupun kelompok pelaksana harus ditindak tegas sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ketua kelompok maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi. Tim media masih berupaya meminta hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
*Hkz