News

Memperhatikan Kepala Desa Jayamanik, Blokir Nomor Wartawan Pada Saat Dikonfirmasi Terkait Pengelolaan Dana Desa

Spread the love

 

Lebak – Sangat di sayangkan Inisal (O) yang merupakan Kepala Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten lebak, memblokir nomor wartawan pada saat awak media berupaya komfirmasi pada tanggal 27 September 2025. terkait pengelolaan Dana Desa, hal tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik dan melanggar undang-undang, seperti UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Jum’at (3/10/2025).

Tindakan ini menunjukkan sikap tertutup pejabat publik dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi yang seharusnya dijunjung oleh kepala desa sebagai pelayan masyarakat. Ombudsman RI dan berbagai pihak lainnya mengkritik perilaku tersebut sebagai tindakan yang tidak elok dan dapat dipidanakan.

Pemblokiran nomor wartawan dapat dianggap sebagai penghambatan kerja jurnalistik dan penghalangan akses informasi publik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai pejabat publik, kepala desa Inisal (O) seharusnya komunikatif dan transparan dalam menyampaikan informasi, bukan bersembunyi di balik pemblokiran.
Pasalnya, wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan fasilitator pertanggung jawaban publik. Dengan memblokir akses wartawan, kepala desa bisa jadi ingin menutupi hal yang tidak beres atau menghalangi publik mengetahui
kebijakan dan anggaran desa. Tegasnya

Dengan adanya kejadian ini menimbulkan diduga kuat kepada Desa Jayamanik Inisal (O) ada sesuatu yang di sembunyikan, kami berharap pemerintah terkait, Inspektorat dan BPK segera mengambil langkah tegas untuk mengaudit Dana Desa Jayamanik, secara menyeluruh.

Jika hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana desa proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pungkasnya”

*𝙷𝚔𝚣’*

Baca Juga :  Aksi Nekat Ditengah Pandemi Dibubarkan Polisi