News

APH Polres Lebak, Polda Banten, Diminta Tindak Tegas. Oknum Mafia Penambang Yang Masih Bandel Melakukan Aktifitas

Spread the love

 

Lebak – Berdasarkan hasil investigasi awak media yang di rangkum dari beberapa oknum penambang, yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan Usup dan Ucup yang diduga terlibat dalam praktik aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan taman nasional (TNGHS) lobang sembilan ratus blok cirotan aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh individu semata. Selasa 14 Oktober 2025

Menurut pengakuan beberapa oknum penambang di kawasan tersebut, menuturkan Usup dan Ucup yang merupakan warga Kampung ciayunan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
diduga aktor utama dalam praktik aktivitas penananbangan emas yang diduga dilakukan secara ilegal.

Menanggapi informasi tersebut (MS S.H) selaku LSM di bidang sosial, maraknya oknum mafia penambang emas di kawasan taman nasional TNGHS blok cirotan, diduga adanya pembiaran dari pihak keamanan hutan (Polhut) sehingga oknum mafia penambang terkesan bebas melakukan aktivitas tersebut

Lebihlanjut, Aparat Penegak Hukum, Polres Lebak, Polda Banten dan KLHK. Diminta segera mengambil langkah tegas untuk menindaklajuti dugaan tersebut,

Pasalnya aktivitas penambangan di kawasan taman Nasional TNGHS merupakan pelanggaran hukum yang serius, dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi tersebut diatur dalam undang-undang terkait kehutanan dan sumber daya alam, seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang kegiatan tersebut tanpa izin pejabat berwenang.

Hal ini jelas merupakan dua pelanggaran hukum sekaligus: aktivitas tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Barat Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat

sesuai dengan aturan hukum Sanksi hukum bagi oknum penambang emas tanpa izin (PETI) di Indonesia adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sanksi pidana, juga ada sanksi administratif. Tegasnya

Lebihlajut awak media masih berupaya mengkonfirmasi oknum mafia penambang tersebut, Guna memenuhi hak jawabnya terkait informasi itu.

*Tim