Heboh..! Dugaan Pungli PTSL di Desa Sindangratu, Warga Dirugikan Jutaan Rupiah
Lebak – Aroma pungli kembali menyeruak dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Sejumlah warga menuding oknum perangkat desa bernama Ade Asra melakukan pungutan liar dengan dalih biaya administrasi sertifikat tanah.
Nilai pungutan disebut bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp1,7 juta per sertifikatjauh di atas ketentuan resmi pemerintah yang hanya Rp150 ribu per bidang, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017.
Puluhan warga mengaku dirugikan secara materi, bahkan ada yang uangnya sudah diserahkan namun sertifikat tak kunjung diterima hingga kini.
“Saya hanya mengajukan satu sertifikat, tapi malah dibuat dua. Disuruh bayar Rp1,7 juta, lalu disuruh tebus lagi Rp300 ribu untuk ambil sertifikatnya. Sampai sekarang belum saya dapatkan,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, Ade Asra membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Iya, sertifikatnya masih di desa karena belum dibayar. Tambahan Rp300 ribu itu memang saya yang nyuruh, tapi perintah dari pimpinan,” akunya tanpa rasa bersalah.
Pernyataan itu sontak memicu kemarahan warga. Mereka menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra pemerintah dan mencederai semangat reforma agraria. Beberapa warga kini menggandeng seorang aktivis asal Lebak berinisial A untuk melaporkan kasus ini ke Polres Lebak dan Polda Banten.
Aktivis itu menegaskan, “Kami siap dampingi warga melapor ke Tipidkor. Ini jelas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan. Negara sudah menetapkan biayanya Rp150 ribu, tapi oknum ini memungut jutaan rupiah. Itu pungli yang nyata!” ujarnya geram.
Tindakan pungli ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, apabila terbukti ada unsur pemaksaan terhadap warga, pelaku juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sindangratu belum memberikan tanggapan resmi. Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke pihak desa dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pungli yang kini menjadi sorotan publik.
*Ref: Hkz*