Klarifikasi Pihak Desa Sindangratu Soal Dugaan Pungli PTSL: “Itu Hanya Biaya Operasional Sesuai Kesepakatan Warga
Lebak 20 Oktober 2025
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pihak desa membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan ataupun tindakan melanggar hukum dalam proses pelaksanaan program PTSL di wilayahnya.
Linmas Desa Sindangratu, Ade Asra, yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan, memberikan klarifikasi bahwa biaya yang dikumpulkan dari warga bukan merupakan pungli, melainkan hasil musyawarah bersama masyarakat untuk menutupi kebutuhan operasional di lapangan.
“Tidak ada pungutan liar. Semua warga tahu dan sepakat dalam rapat awal sebelum program PTSL berjalan. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk biaya administrasi, pengukuran, konsumsi tim, dan perlengkapan lapangan yang tidak ditanggung pemerintah,” jelas Ade Asra Linmas Desa Sindangratu saat ditemui wartawan di kantor desa, Jumat (17/10/2025).
Ade Astra Linmas juga membantah tuduhan bahwa ada sertifikat warga yang ditahan karena belum membayar sejumlah uang. Menurutnya, penahanan sertifikat dilakukan semata-mata agar proses administrasi rampung terlebih dahulu sesuai kelengkapan berkas dan bukti pelunasan yang telah disepakati bersama.
“Kami tidak pernah menahan dengan niat mempersulit warga. Justru kami bantu agar semua bisa memiliki sertifikat tanahnya. Tapi memang ada beberapa yang belum melengkapi berkas dan biaya operasionalnya, jadi belum bisa diserahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangratu yang dihubungi secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua bentuk pemeriksaan atau klarifikasi dari aparat penegak hukum (APH) bila diperlukan.
“Kami siap diklarifikasi, karena kami yakin tidak ada yang dilanggar. Semua proses dilakukan transparan dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga serta panitia pelaksana. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tegasnya.
Pihak desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang belum tentu benar sepenuhnya. Mereka berharap pemberitaan di media tetap mengedepankan prinsip cover both side dan menjaga netralitas.
Sebagai informasi, program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 memang membolehkan pembiayaan tambahan berdasarkan kesepakatan warga untuk menanggung biaya operasional di luar tanggungan pemerintah, seperti pengadaan patok, konsumsi, hingga transportasi.
Dengan demikian, pihak desa menilai bahwa tuduhan adanya pungli tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham terhadap maksud dan mekanisme program pemerintah tersebut.
*Hkz