Hukum & Kriminal

Bisnis Lendir Berkedok Panti Pijat di Jalan Medaeng, Sidoarjo Resahkan Warga

Spread the love

 

Busernusantara.com, Sidoarjo Bungurasih – Sungguh tidak menghargai adat istiadat umat muslim dan ditemukan masih banyaknya bisnis lendir berkedok panti pijat tetap buka di tengah bulan suci Ramadhan, terutama di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Dengan cara sembunyi-sembunyi mereka para penjajah bisnis esek-esek berkedok panti pijat.

Padahal masih banyak usaha haram yang belum boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini. Namun sungguh tak di duga banyak bisnis prostitusi berkedok panti pijat (Pitrad) ditemukan di pinggir Jalan Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Salah satu Panti Pijat bernama S ini membuat warga yang tinggal di sekitaran lokasi menjadi sangat resah dengan perilaku pengusaha esek-esek.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Segel Dua Tempat Karaoke Di Bekasi, karena Melanggar Prokes

Pantauan dari media pada 16 April 2022, saat melintas di Jalan Medaeng ditemukan lokasi panti pijat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Tak hanya itu, para terapis dalam bekerja juga menggunakan pakaian yang kekurangan bahan atau seksi.

Bahkan ironisnya, lokasi panti pijat modus prostitusi itu berada di kawasan padat penduduk.

Menurut pengakuan warga sekitar yang tidak ingin identitasnya dipublikasi mengaku bahwa tempat panti pijat modus prostitusi sudah lama buka kurang lebih lima tahun, namun tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Dugaan Asusila Oknum Lurah di Bekasi

Padahal sudah jelas di atur dalam undang undang pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Akan tetapi aparatur keposlian setempat tidak tau atau tutup mata terkait panti pijat berkedok tersebut. Panti pijat yang beroperasi tidak sesuai dengan kenyataan. Seharusnya panti pijat hanya sebagai tempat untuk pijat bukan malah menjadi tempat praktek prostitusi.

Saya berharap Satpol PP Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo agar menutup lokasi panti pijat esek-esek yang meresahkan warga masyarakat agar tidak kembali beroperasi. Bukan hanya meresahkan masyarakat, namun tidak membentuk moral baik untuk generasi penerus bangsa. (Tim)