Agen Toko di Cileles Diduga Jual Rokok Ilegal
Lebak, 11 Februari 2025 – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak, khususnya di Kecamatan Cileles, semakin mengkhawatirkan. Salah satunya adalah toko milik Iding yang berlokasi di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Toko ini diduga menjual berbagai merk rokok ilegal, termasuk merk MK, yang jelas-jelas dilarang karena merugikan negara.
Iding, pemilik toko tersebut, diduga juga menjadi agen atau pengecer rokok ilegal yang mengedarkan barang haram ini ke warung-warung kecil di sekitarnya. Ketika dikonfirmasi oleh awak media dan LSM, Iding mengaku hanya menjual rokok tersebut dalam jumlah kecil. Ia berdalih tidak mengenal siapa yang menitipkan rokok ilegal tersebut.
“Saya jualannya gak lama, itu juga ada yang nitip, gak kenal saya sama yang nitip. Kalau sudah tahu mah, saya gak jual. Cuman itu aja, gak ada lagi,” ujar Iding kepada awak media.
Terkait temuan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BSPI angkat bicara. “Rokok ilegal ini sudah semakin merajalela, khususnya di Kecamatan Cileles. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Kami akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera menindak tegas penjual dan pengedar rokok ilegal ini,” ujar perwakilan LSM BSPI.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
**(Heru Kz)**