Sorot

Air Mineral Ciapus Kotor, Konsumen Desak Tindakan Hukum Tegas

Spread the love

 

Lebak – Banten, Selasa (28/1/2025)
Penemuan air mineral merek Ciapus yang mengandung kotoran dalam kemasan di wilayah Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, membuat warga setempat, Muhammad Juhri, kesal. Temuan ini berawal dari investigasi yang dilakukan oleh tim awak media ,pada kegiatan kontrol sosial di wilayah tersebut. Saat pemeriksaan, ditemukan air mineral merek Ciapus yang diproduksi oleh PT Fantana Salsaputratama, Pandeglang, Banten, mengandung kotoran saat hendak diminum.

Muhammad Juhri, tim awak media mengungkapkan bahwa air mineral merek Ciapus dibeli di warung yang berada di depan kantor Kecamatan Cirinten. “Air mineral itu kami beli untuk pegawai dan keperluan gotong-royong. Setelah mendengar berita tentang air kemasan gelas 220 ml yang kotor dan berlumut, kami beralih ke air Ciapus karena masih dalam masa promo. Namun, kami sangat kecewa karena ternyata air ini juga mengandung kotoran,” ujar Juhri, Minggu (27/1).

Seorang warga Cirinten, yang tidak ingin disebutkan namanya, menceritakan bahwa saat hendak meminum air tersebut, mereka terkejut karena menemukan kotoran dalam kemasan. “Saat kami memeriksa gelas-gelas lainnya, ternyata dalam satu dus yang sudah diminum, hanya 20 gelas yang tersisa, dan enam di antaranya mengandung kotoran berupa bintik-bintik hitam dalam kemasan air mineral tersebut,” katanya.

Pemilik warung kelontongan yang berlokasi di Kecamatan Cirinten juga menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Selama delapan bulan ini, kami telah menjual air yang mengandung kotoran kepada konsumen,” keluhnya.

Menurut warga, pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kualitas produk yang dijual. “Pelaku usaha tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan konsumen. Selain itu, mereka juga harus mempertanggungjawabkan hasil produksinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar tes urine seluruh personil, Kapolres Bangka Barat yang Terlibat tidak ada toleransi

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

Sanksi untuk air minum kotor dapat bervariasi tergantung pada tingkat kontaminasi dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Berikut beberapa contoh sanksi yang dapat diberikan:

Sanksi Administratif
1. Peringatan tertulis dari Dinas Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. Pembekuan izin edar produk air minum.
3. Pencabutan izin edar produk air minum.

Sanksi Hukum
1. Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada konsumen yang terkena dampak.
2. Pengembalian uang kepada konsumen yang membeli produk air minum kotor.

Prosedur Pengaduan
1. Laporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan atau BPOM setempat.
2. Isi formulir pengaduan dan lampirkan bukti-bukti yang relevan.
3. Tunggu proses investigasi dan penyelesaian kasus.

Instansi yang Berwenang
1. Dinas Kesehatan
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
3. Kementerian Kesehatan
4. Kementerian Perindustrian

(Hkz)