News

Aneh..! Lin Che Wei bukan pejabat Kemendag tapi jadi ‘penentu’ rekomendasi ekspor CPO

Spread the love

 

Busernusantara.com,-Peran Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) lagi-lagi bikin publik tercengang. Pasalnya, Lin Che Wei dikabarkan punya peran besar di Kemendag. Meski, dia bukan pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan), tetapi jadi ‘penentu’ siapa saja perusahaan yang harus diberikan kuota ekspor CPO, meski perusahaan tersebut tak memenuhi kualifikasi.

Bahkan, Lin Che Wei disebut-sebut menerima aliran dana dari perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit (CPO), sebagai persetujuan persetujuan Ekspor (PE) dari Kemendag.

Baca Juga :  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sebut Peran Empat Saksi Kasus Djoko Tjandra

Menurt Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, Lin Che Wei yang kini jadi tersangka baru itu juga punya peran dua kaki. Yaitu, penentu rekomendasi ekspor CPO di Kemendag, juga perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE minyak goreng sepanjang Januari 2021-Maret 2022.

Meski, lanjut Supardi, Lin Che Wei bukan pejabat di kementerian yang dipimpin M Lutfi itu. Hanya sebatas konsultan kebijakan, dan penasehat, serta analisis ekonomi.

Sementara itu, Lin Che Wei juga dikenal sangat dekat dengan pejabat di Kemendag. Dia dikenal sebagai pemimpin dari lembaga riset swasta, Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang berkantor di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Peduli Pendidikan, Berikan Modem dan Kartu Perdana Gratis Kepada Pelajar

Meski demikian, kata Supardi lagi, dia punya peran ‘melebihi’ pejabat Kemendag. Yaitu, memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan PE kepada beberapa perusahaan CPO yang memenuhi 20% kewajiban pasar domestik (DMO).

“Secara formal, tersangka ini tidak ada jabatannya di Kemendag. Dia punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Dan semacam konsultan-lah. Cuma secara materiil, dia ada dalam genggaman di Kemendag dalam merekomendasikan PE ke beberapa perusahaan CPO,” tegas Supardi, dilansir dari Republika.

Secara materi, Supardi, dengan peran Lin Che Sei sebagi pihak yang menginisiasi pertemuan, memberikan wadah dan ikut serta dalam pertemuan antara Kemendag dan perusahaan-perusahaan CPO untuk membahas, serta mendapatkan PE CPO.

“Dia (tersangka) itu yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, pertemuan, dengan perusahaan-perusahaan CPO dan Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” jelasnya.

Untuk sementara, tambah Supardi, Lin Che Wei masih mengungkap 4 nama. Tiga di antaranya adalah para petinggi di perusahaan-perusahaan CPO dalam negeri. Kini, keempat nama tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Stanley MA (SMA)-Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Master Parulian Tumanggor (MPT)-Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) . Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS)- General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

“Berdasarkan bukti-bukti, dia dibayar dari beberapa perusahaan-perusahaan yang orang-orangnya sudah tersangka itu, dalam penerbitan PE oleh Dirjen (tersangka IWW)” tambah Supardi.

Dari hasil penyelidikanan, Supardi mengungkapkan, Lin Che Wei juga punya peran di internal perusahaan-perusahaan CPO. “Fakta yang kita dapat, dia (tersangka) itu, di Kemendag juga iya (berperan), ikut dalam pengambilan keputusan, bahkan merekomendasikan PE. Di perusahaan-perusahaan itu, dia juga terafiliasi, dan dia dibayar,” pungkasnya. @rd