APH di Minta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Yang di Lakukan Oleh 3 Oknum Kios Pupuk Wilayah Kecamatan Cigemlong
Lebak_BN ME,selaku ormas barisan patriot bela negara (BPBN) Angkat bicara terkait, 3 Oknum Kios Pupuk bersubsidi, di wilayah kecamatan Cigemlong Lebak Banten,diduga menjual pupuk bersubsidi lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Sesuai undang – undang yang sudah di tentukan Sabtu. 4/11/2023
Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.
“Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih,” Ungpnya
ME, menegaskan bahwa harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.
“Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET,” ucapnya ME
Kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan, untuk menindaklanjuti di sekitar persoalan ini, Pungkasnya
Kontmtributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz