APH Diminta Segera Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal Blok Cimadur
Lebak – Banten,Jum’at (04/4/2025)
Para penambang emas ilegal di Blok Cimadur, Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tetap membandel meskipun telah sering dilakukan penertiban oleh Krimsus Polda Banten. Penambang yang terlibat, termasuk Haji Samid dan Bos Ucil, masih aktif mengolah emas menggunakan merkuri dan sianida, dua bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan.
Polda Banten menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan jika terus dibiarkan. Menurut hasil investigasi yang dilakukan di lokasi, para pekerja mengungkapkan bahwa bahan tambang diperoleh dari Gunung Cimadur dan proses pengolahannya berlangsung di Blok Cimadur, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, pada Rabu, 2 April 2025.
Aparat Penegak Hukum Polda Banten diminta untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait maraknya pengolahan emas ilegal ini. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dari ancaman bahan kimia berbahaya. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Batubara, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menyatakan bahwa sanksi tegas akan dikenakan kepada perusahaan atau individu yang tidak memiliki izin saat melakukan eksplorasi, operasi produksi, maupun pengolahan emas secara ilegal.
Hingga saat ini, pihak terkait belum dapat diwawancarai karena tidak berada di lokasi saat media melakukan peliputan. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada para pelaku tambang ilegal tersebut masih terus dilakukan.
*Kontributor_Lebak
Jurnalis : Hkz/Mz