News

APH Diminta Turun Tangan, Dengan Adanya Dugaan Oknum Relawan Yang Menjual Pupuk Bersubsidi Lebih Dari (HET)

Spread the love

 

Lebak_Bn
Lagi-Lagi ditemukan Penyalahgunaan Pupuk Bersubdi
di Lebak selatan, diduga dijual Belikan oleh oknum Relawan Kemanusiaan (Tagana) Taruna Berencana diketahui Bernama Pandi yang bertempat di Desa Cisuren Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten,Minggu (4/8/2024)

Hasil pantauan awak media PolisiNews.com menemukan harga pupuk Bersubdi merek uria dan NPK Pohnska dijual belikan oleh Oknum relawan (Tagana) dengan Harga yang Begitu melambung Tinggi uria Dijual Rp 170.000 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan merek NPK Ponska Rp 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kata warga yang hendak membeli pupuk subsidi tersebut,

Saat dikonfirmasi pemilik kios atas nama pandi yang notabennya relawan kemanusiaan (Tagana) taruna berencana ia mengakui,

“ni kata oknum relawan (Tagana) Pemilik kios Pupuk Bersubdi Oh itu pak Terkendala Dengan Ongkos Dari kios Ke Tempat Sangat jauh dan Medan Jalan nya juga Sangat jelek Sehingga Kami Merasa Kesulitan dan mungkin Akan Berbeda Harga Dengan yang Dekat Ke kios.

Lanjut ” dan mungkin kalau anggota BP Tanya ke kelompok bina.an saya Seperti KMP Cipancur RW 07 /01.
Dan Kampung Hegarmanah RT 02 Itu saya jual 150 per Sak, Dan Bisa Tanya Langsung Ke Anggota kelompok Tani Hegarmukti.

Dan Ada Sisa yang Tidak Di Tebus Oleh Anggota, Kami Lempar Ke Kios Kecil Di Seputaran Kelompok Yaitu Di ibu Eti Untuk cadangan Tanam ke kedua.

Kalau kebutuhan kelompok sudah Terpenuhi.Dan Tidak Ada masalah Pak Ujarnya.

Mungkin Ke Depannya Harga Akan Di minimalisir Karena jalan Cimangpang Cicalung Lagi Dalam Perbaikan.

Sementara itu yang Dapat kami Sampaikan Semoga Bapak Dapat Memakluminya pungkasnya.

Baca Juga :  Kementerian Agama Lakukan Pendaftaran Pencatatan Nikah Secara Online

Ditempat terpisah awak media mengkonfiramsi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di mabes polri melalui pesan singkat wahstapp langsung dijawab,

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.

“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Und