Polisi Today

APH Polres Lebak Polda Banten Diminta Tangkap Oknum Penadah Emas Ilegal di Lebak Selatan

Spread the love

 

Lebak_
Maraknya penadah emas ilegal
Desa cisuren kampung cisuren
Kecamatan Bayah Lebak selatan
Adanya aktivitas pertambangan ilegal diduga ditampung oleh atas nama Hj.Manta

Saat di konfirmasi oleh awak Media kariawan Hj. Manta menerangkan bahawa pemilik toko
Atas nama Hj.manta sedang ke Bogor tidak ada ditempat ujarnya,

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (12/7).

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga :  Kapolres bersama Kadinkes Kebumen Tinjau PTM di Sekolah

Penting untuk diketahui dalam hal ini ,mengenai syarat “objek tertentu” yaitu ketentuan pada Pasal 1332 KUH Perdata, bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Barang-barang yang dapat diperdagangkan bukanlah barang-barang yang dilarang untuk diperjanjikan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar rupiah.