Ayah Tiri Bejat Diringkus Polres Gianyar, Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun
Busernusantara.com,- GIANYAR – I Ketut R (32) warga Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali kini meringkuk di Mapolres Gianyar atas kasus asusila.
Ia secara bejat menyetubuhi anak tirinya, IT (12) sejak usia tujuh tahun.
Saat kasusnya dirilis oleh Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Selasa 28 Juni 2022, pelaku R tampak menunduk, seakan menyesali perbuatannya.
Kepada wartawan, AKBP Bayu menjelaskan, kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku, yang sekaligus ibu kandung korban.
Pelaporan berawal, Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, ibu korban melihat noda darah di sprei kasur korban.
Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi. Lalu, si ibu menanyakannya ke korban.
Namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya.
Selang dua hari, ibu korban lalu membawa sprei tersebut ke laundry untuk dicuci.
Esok harinya atau 21 Juni 2022, si ibu kembali menemukan hal aneh di kamar anaknya, yakni dua buah bekas kondom.
Saat itu, ia menanyakan ke suaminya, lalu dijawab bahwa kondom tersebut bekas pakai mereka (Ketut R dan ibu korban).
Namun ibu korban kembali curiga, lantaran sejak setahun lalu pelaku tak pernah menggunakan kondom saat berhubungan dengan ibu korban.
Sebab sejak 2020, ibu korban sudah menggunakan kontrasepsi IUD. Sementara dua kondom bekas yang ditemukan ini masih relatif baru.
“Ibu korban semakin curiga, lalu menanyakan dengan merayu korban agar jujur. Setelah itu, anaknya lalu mengaku bahwa sudah disetubuhi suami si ibu yang sekaligus ayah tiri korban.”
“Anak ini mengaku dipaksa dan sudah melakukan hubungan itu sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD atau saat usianya 7 tahun” ungkap Kapolres AKBP Bayu.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban lantas mendesak suaminya agar mengaku dan mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi.
Namun bukannya mengaku, ayah tiri korban tersebut justru kabur ke ladang.
Saat itu, korban pun berteriak histeris setelah hubungannya diketahui oleh ibunya. Teriakan tersebut pun didengar tetangganya.
Lalu tetangganya datang menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu, ibu korban menceritakan semua apa yang telah terjadi di keluarganya.
“Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kami, Polres Gianyar,” ujar Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku.
Tak berselang lama iapun berhasil diamankan.
“Menurut keterangan korban, korban selama ini diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya,” ujarnya.
Pelaku, I Ketut R membenarkan ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut.
Dia mengungkapkan saat itu, memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya.
Iapun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain.
“Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya. (*)