Screenshot 2022 09 09 20 47 31 31 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Belum Sempat Jual Sapi Curiannya Ke Duri Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polres Rohil di Kubu

Hukum & Kriminal
Spread the love

 

Rohil – Belum sempat jual sapi hasil curiannya ke Duri Kabupaten Bengkalis, seorang pria diduga pelaku berhasil ditangkap unit I Satreskrim Polres Rokan Hilir di rumahnya di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Rabu 7/9 2022, Pukul 21.30 WIB.

M Sufandi alias Fandi ditangkap dirumahnya di Sungai Tunggak Kecamatan Kubu atas laporan korban Muhammad yang beralamat di Jln Tuanku Tambusai Kepenhuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Tak bisa menghindar kepada petugas, M Sufandi alias Fandi pun mengaku telah membawa raib seekor sapi yang sedang di gembalakan Dilahan Kebun Kelapa Sawit Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih. Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 08.00 WIB. Lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Pada Jum’at (9/9/)

Ya, Unit I Satreskrim Polres Rohil telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi,” ungkap AKP Juliandi.

Yang mana kejadiannya terjadi saat Pelapor melihat sapi Pelapor yang digembalakan diareal kebun kelapa sawit didepan Pabrik Kelapa Sawit di Kepenghuluan Teluk Mega. Dan Pelapor melihat sapi nya yang sebelumnya berjumlah 4 ekor hanya Tinggal 3 ekor.

Pelapor mencoba mencari seputaran kebun kelapa sawit tersebut namun tidak ketemu dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 17.000.000. lalu membuat laporan ke Polres Rohil. Jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan ini Unit I Sat Reskrim Polres Rohil telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, alhasil mendapat informasi bahwa identitas pelaku diduga atas nama saudara M. Sufandi alias Fandi. dilakukan penyelidikan keberadaan Tersangka,

Baca Juga :  Tega! Leher Istri Ditebas, Pria Ini Membelah Perut dan Mengambil Bayi yang Ada di Dalama Kandungan

Berdasarkan informasi dilapangan, kemudian Tim berangkat ke Kubu dan Tim berhasil menangkap Pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama saudara inisial A (Dalam lidik),

Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut disebrangkan menggunakan pompong ke seberang Sintong. Dan pengakuan Tersangka juga sapi tersebut hendak di jual ke Duri Kecamatan Mandau. Atas perbuatannya tersangka M. Sufandi alias Fandi beserta barang bukti seekor sapi di bawa ke Mapolres Rohil guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.