Bolehkan Lahan eks kobatin diperjual belikan. Bolehkah ?
Bangka Tengah. Buser Nusantara.com,-
Saat ini banyak lahan eks PT kobatin yang disinyalir dimiliki oleh sebagian orang dengan ditanami sawit .
Seiring nya waktu, geliat pertimahaan mulai meningkat sehingga membuat sebagian besar warga, memperjual belikan lahan eks kobatin yang ditanami sawit. Untuk di eksplorasi pertambangan timah secara Ilegal.
Satu diantara nya, lahan yang terdapat di Jongkong 12 desa Nibung, kecamatan koba Bangka tengah .di mana sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam sawit oleh Supri Yang mana sebelumnya tanah tersebut dikuasi oleh AMd
Spi sendiri membeli lahan eks PT kobatin tersebut dengan nilai Rp 23 juta. Yang mana peruntukan untuk ganti rugi tanam tumbuh dan itu dilakukan pada tahun 2017.
Dari keterangan yang diambil dari Spi diketahui bahwa lahan eks kobatin sudah berpindah tangan dan dibeli oleh Angga dengan nominal yang sangat pantastis sebesar Rp 120.000.000, dan hal tersebut di akui oleh Ag di kediamannya kepada jejaring awak media ini
Selasa.28 /6 /2022
Terpisah anggota DPRD Bangka tengah. Ketua Komisi III. Era Susanto mengatakan “bahwa setiap lahan eks PT kobatin tidak boleh diperjualbelikan, dalam bentuk apa pun.setelah PT kobatin dinyatakan pailit, kontrak karya PT kobatin di ambil alih oleh negara,apa bila pemerintah daerah mengusulkan untuk penggunaan lainnya maka bisa d kembalikan ke daerah dengan syarat2 yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum.sambung era.
PJ Gubunur sudah membentuk satgas pertambangan, guna untuk membersihkan tambang – tambang secara ilegal.
Pantuan media di lapangan . Lahan yang diperjualakan belikan di desa di Jongkong 12 masih terlihat aktifas alat berat sebanyak 3 unit bermerek liungjong dan Komatsu .yang menurut informasi yang didapat lahan tersebut dikelola oleh AN
Sementara Kapolres Bangka tengah pernah menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap lokasi Tersebut.
Kami akan cek ke lapangan dan dan dalami. Tukas Kapolres AKBP Moch Risya Mustario.
Penulis : zli