News

Buntut Jembatan Ciliman Putus, Ketua DPC Paralegal Kantor Hukum Subur Jaya Akan Menggugat Kepada Kepala Desa Leuwiipuh dan PTPN III

Spread the love

 

Lebak – BN
Ketua DPC Paralegal Kantor Hukum Subur Jaya Fam Fuk Tjhong mengaku akan segera melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa Leuwiipuh dan kepada pihak PTPN III ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam waktu dekat. Hal tersebut, menyusul adanya tragedi Jembatan Ciliman yang putus dan menelan belasan korban luka-luka akibat terjatuh ke sungai saat Jembatan tersebut putus.

“Dari kejadian kecelakaan yang di akibatkan Jembatan Gantung di desa Leuwiipuh pada tanggal 10 April 2024, saya Fam Fuk Tjhong sebagai Ketua DPC paralegal dari Kantor Hukum Subur Jaya sangat menyangkan atas indikasi kelalaian Kepala Desa yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat,”tegas Fam Fuk Tjhong pada awak media yang tergabung di Forum Wartawan Solid (FWS) Jumat, (12/4/2024).

Menurut Uun sapaan akrabnya yang juga Ketua Relawan Rumah Sejuk yang aktif dalam kegiatan sosial, seharusnya Kepala Desa bisa menjadi leadernya masyarakat dalam menyampaikan program kesejahteraan kepada para pihak. Bukan hanya duduk menjadi Kepala Desa serta diam tidak berbuat untuk mensejahterakan masyarakat.

“Secara komunikasi dan keadministrasian mungkin masyarakat tidak akan bisa mengajukan atau meminta pertanggungjawaban jawaban sosial kepada Perusahaan dan juga ke Kepala Desa. Akan tetapi, seharusnya Kepala Desa yang seharusnya peka dan berperan aktif dalam segala hal khususnya untuk sosial dan kesehahteran masyarakat. Apalagi akibat Jembatan itu putus masyarakatnya hingga menjadi korban bahkan mengakibatkan luka-luka. Artinya disini kami melihat kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dan juga Kepala Desa,”ujar Uun.

Disisi lain, Uun juga menyoroti pihak PTPN III yang mana ada diwilayah tersebut yang seharusnya peduli terhadap kegiatan sosial dan peka yang mana sekala perioritas.

Baca Juga :  Ombudsman Soroti Maraknya Pertambangan Ilegal

Kata dia, Program CSR Perusahaan telah diatur dalam Undang Undang PT No 40 tahun 2007 dan PP No 47 tahun 2012.

Disini jelas Perusahaan mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders baik karyawan, pemegang saham, konsumen, Pemerintah serta lingkungan masyarakat sekitar.

Untuk itu, lanjut Uun, agar Kepala Desa bertanggungjawab terhadap tugas dan tanggung jawab jabatannya maka dengan ini pihaknya akan berkordinasi dengan sejumlah Lembaga dan Aktivis pergerakan untuk melakukan aksi nyata gugatan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa Leuwiipuh, serta gugatan terhadap PTPN III yang diduga lalai menjalankan kewajiban Sosial yang telah diatur dalam Undang Undang maupun Perpres serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016.

“Sehingga kedepan Kepala desa dan khususnya PTPN bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mensejahterakan warga. Jika ini kita biarkan maka cita-cita kemerdekaan tidak mungkin dapat tercapai untuk menuju rakyat yang adil dan Makmur. Kemudian, masyarakat jangan sampai hanya diperas keringatnya untuk membayar pajak tapi haknya menerima kesejahteraan dibungkam dan hilang. Dan kita akan ingatkan pihak PTPN agar memberikan haknya kepada warga melalui CSR yang wajib digelontorkan, sehingga bukan hanya terkena dampaknya saja,”tegas Uun.

Uun juga mengungkapkan bahwa bagi
perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Presiden dapat dikenakan sanksi hukum atau denda resiko bisnis berupa pembekuan Perusahaan.

Hal itu, lanjut Uun, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 30 setiap masyarakat/lembaga swadaya masyarakat
dapat mengadukan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan.

Dan Pasal 31 ayat 2 juga ditegaskan jika dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana di maksud ayat (1)/ mediasi tidak tercapai dapat menempuh upaya hukum yang lain yang sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bagaimana pelaksanaan pemantauan Hilal Saat Pandemik Covid-19 ? Ini Prosedur dan Ketentuanya

“Sudah saatnya kita bersatu tegakan keadilan wujudkan Kesejahteraan masyarakat sesuai Konstitusi perintah UUD 1945,”tandasnya.

Saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya Kepala Desa Leuwiipuh Ade malah menyuruh wartawan untuk menelephone dirinya.

“Bel aja bos biar jelas,”singkatnya.