Sorot

Dana Desa 8% untuk COVID-19, Raksa ; Tidak Transparan dan Alokasinya perlu dipertanyakan

Spread the love

Busernusantara.com,-Lebak, – Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebak kerap menuai sorotan dari sejumlah elemen. Oleh sebab itu diperlukan transparansi atau keterbukaan informasi publik dari pihak yang terkait atas pengelolaan Dana desa tersebut. Dan pemerintah Pusat pun telah menginstruksikan akan hal itu. Bahwa masyarakat berhak dan wajib tahu terkait penggunaan dana yang dikelolah pemerintahan Desa-nya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Naga Harapan Bangsa (NHB), Raksa A Sagara, ia mengatakan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib transparan kepada masyarakat, sebagaimana amanat Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak hanya nilai akumulasi saja, tapi lanjut Raksa, mulai dari perencanaan, pelaksaanaan atau realisasi dan pertanggung jawabannya pertahun anggaran,”tuturnya.

Baca Juga :  Yayasan Aura Jiwa Indonesia Bersinar (AJIB) silaturahmi ke kantor BNNK.

“Masyarakat harus ikut mengawasi pengelolaan Dana Desa, setiap tahunnya termasuk Alokasi anggaran untuk Penanganan Covid-19 yang dianggarkan 8% dari Dana desa”ucap Raksa, kepada awak media, Selasa (29/3/2022).

Kata Raksa, diduga terjadi dihampir disemua Desa di Kab.Lebak, Dana alokasi 8% untuk penanganan Covid-19 tahun 2021 dinilai tidak transparan.

Raksa Melanjutkan, menurutnya Dalam huruf (E) Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 sudah dijelaskan secara detail dan lengkap, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana termuat dalam pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, bila merujuk serta memahami kalimat diatas, itu Wajib hukumnya.

Selanjutnya, terkait apakah penganggaran paling sedikit minimal 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan COVID-19 ini diluar BLT atau tidak?

Sudah jelas, bahwa untuk penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran ini diluar penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dianggarkan dalam APBDes.”ungkapnya.

Baca Juga :  PBB Ingin Yusril Ihza Mahendra Jadi Cawapres Anies atau Ganjar Pranowo

lanjut ia mengatakan, mengacu pada aturan diatas, harusnya Pemerintah Desa terbuka dan melaksanakan setiap kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Kata Raksa, Adapun kegiatan penanganan pandemi Covid-19, menurut kebutuhan yang ada di desa, untuk Alokasi anggaranya bisa memuat paling tidak 8 delapan hal, antara lain, Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan Melakukan monitoring dan evaluasi.”terangnya

Namun, hasil pantauan beberapa anggota kami dan laporan Masyarakat, di Desa-desa di Kabupaten Lebak, diduga tidak adanya pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Silahkan cek adakah pos pos jaga di desa, Dan bahkan alat Kesehatan,alat pelindung diri (Apd) dan Posko Covid-19 patut dipertanyakan,sekalinya ada alat-alat kesehatan itu yg sudah usang sedangkan anggaran setiap tahun dari Semenjak terjadi nya pandemi itu ada.”Tutur Raksa.

Melihat kondisi demikian, Ketua Naga Harapan Bangsa yang juga Putra Daerah Lebak, Raksa meminta kepada Pihak-pihak terkait agar turun tangan dan mengecek langsung ke Desa-desa yang ada di Kabupaten Lebak, karena ia menilai dan menduga adanya indikasi-indikasi penyelewengan Dana desa yang 8% untuk penanganan Covid-19. Untuk itu kami minta Aparat Penegak Hukum dan Aparat terkait lainnya untuk segera melakukan pengawasan dan melakukan tindakan”.Pungkasnya.