News

Di Balik Dinding Rapuh: Kisah Aminah yang Terabaikan Pemerintah

Spread the love

 

Lebak, Banten – Seorang warga Desa Curug panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Aminah, luput dari perhatian pemerintah. Ia tinggal di rumah yang tidak layak huni bersama anaknya. Kondisi rumah yang rusak parah sering membuatnya terpaksa makan seadanya, terutama saat musim hujan, ketika rumah bocor dan kondisi di dalam rumah menjadi basah. Aminah tinggal di Kampung Situjaya Barat RT/RW 012/003, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Aminah mengungkapkan, “Saya sudah lama tinggal di rumah ini, tapi setelah tiga tahun terakhir rumah saya rusak seperti ini, belum ada pemerintah setempat yang melihat keadaan rumah saya,” ujar Aminah pada Jumat, 3 Januari 2024.

Aminah yang bekerja sebagai penjual opak keliling dan suaminya sebagai buruh tani mengaku sering kali hidup dalam keterbatasan. “Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking nggak punya apa-apa. Rumah pun kalau musim hujan bocor, di dalam rumah basah, rumah pun ya begini… mau runtuh,” tambahnya.

Aminah juga mengatakan, “Mau tinggal di mana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, ya dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini,” sambil menghela napas.

Meski demikian, Aminah mengaku mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dua atau tiga bulan sekali dari pemerintah desa. Namun, bantuan lainnya belum pernah ia terima. “Saya berharap ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah saya, seperti untuk dapur, WC, sembako, atau apapun lainnya. Supaya saya bisa tidur lebih nyenyak, karena kondisi rumah saya hampir runtuh,” ujarnya dengan harapan.

Rumah yang dihuni Aminah memiliki dinding dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai dari bambu yang kusam, dan atap genteng lama yang sudah usang sehingga mudah bocor. Pintu samping yang mengarah ke dapur juga sudah rusak.

Baca Juga :  Soal Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri: Tunggu Putusan MA

Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan nasib warganya yang hidup dalam kondisi seperti ini, sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal 27 Ayat (2) juga menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Keadaan Aminah adalah gambaran nyata akan pentingnya perhatian lebih dari pemerintah terhadap warganya yang kurang mampu.

**Kontributor_Lebak**
(Hkz)