Di duga sosok kyai besar yang terzalimi dengan adanya pernikahan poligami
Purbalingga-Sosok seorang kyai besar di Purbalingga merasa tertipu dengan adanya pernikahan poligami. yang sudah di laksanakan di Kedungbanteng Banyumas.
Tapi ternyata hanya menerima janji manis. (23 02 2022)
Gus lana mengatakan dari pernikahan sirinya kyai ali akan mengurus surat perrnikahan nya akan menjadi pernikahan resmi.ungkap gus lana.
tanggal 1januari saya menikah dan di nikahkan oleh kyai Ali dari pernikahan itu kyai Ali menjanjikan buku nikah resmi tapi ternyata tidak menepati janji nya.
sementara saya sudah mau mengadakan syukuran tetapi kyai ali tidak kunjun memberikan buku tersebut.
dengan alasan masih di urus/ dalam prose.
Di situlah saya merasa tertipu dan emosi lalu saya menampar gelas yang sedang di pegang istri say, sampai pecah dan tangan saya juga terluka dan berdarah sampai di jahit. intinya saya malu kepada keluarga dan undangan. Tapi syukur setelah kejadian itu, saya punya insiatif urus sendiri dan sudah selesai buku nikah sudah keluar.tutur gus lana.
Dengan adanya Dasar peraturan poligami di indonesa Dalam undang undang no 1 tahun 1974 pada pasal 3 ayat 2 yang berbunyi Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang. apabila di kehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Khususnya bagi yang beragama islam Dan hukum Poligami di atur pula dalam pasal 56 ayat 1 KHI Suami yang berkehendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
Merujuk pada dasar poligami tersebut di atas Dapat di simpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di indonesia dapat di lakukan sepanjang poligami tersebut sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di indonesia. dan memenuhi sejumlah syarat syarat poligami Agar dapat melakukan poligami secara sah sesuai hukum di indones.
(1) suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (
(2) Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika.
(A) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
(b) Istri mendapat cacat badan penyakit yang tidak bisa di sembuhkan. (C) istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Hukum poligami menurut hukum islam mengenai syarat poligami di KUA atau syarat poligami yang beragama islam secara garis besar poligami menurut islam tidak jauh berbeda dengan undang undang perkawinan negara.
Namum dalam KHI terdapat syarat poligami lainnya yang harus di perhatikan
( 1 ). Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
( 2 ). suami harus mampu berlaku adil terhadap istri istri dan anak anaknya.(3) suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak anakny.
( 4 ). Harus dapat izin dari pengadilan agama jika nekad di lakukan tanpa izin dari pengadilan agama perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum negara.
Maraknya pernikahan sekarang banyak sekali prnikahan yang di lakukan di luar kantor urusan agama (KUA).