Sorot

Diduga Fiktif, Anggaran Penyelenggaraan Posyandu Desa Bojongmanik 2020–2025 Disorot

Spread the love

 

LEBAK – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, terkait penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu selama periode 2020 hingga 2025.

Berdasarkan dokumen dan data yang berhasil dihimpun, tercatat sejumlah alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan Posyandu, seperti penyediaan makanan tambahan balita, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader. Namun, rincian anggaran tersebut tampak janggal dan tidak mencerminkan pelaksanaan kegiatan yang semestinya.

Beberapa angka mencurigakan dalam laporan anggaran Posyandu, antara lain:

* Tahun 2025: Rp 150.000.000
* Tahun 2024: Rp 30.000.000, Rp 6.250.000, Rp 137.000, Rp 5.000.000
* Tahun 2023: Rp 1.000.000, Rp 525.000, Rp 30.000.000
* Tahun 2022: Rp 36.730.200
* Tahun 2021: Rp 32.495.000
* Tahun 2020: Rp 200.000, Rp 30.000.000

Jika dijumlahkan, total anggaran yang tercatat untuk penyelenggaraan Posyandu selama enam tahun mencapai *Rp 187.337.200*. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, kegiatan Posyandu tidak pernah dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian besar diduga tidak direalisasikan sama sekali.

“Saya tahu ada Posyandu, tapi hanya sesekali. Tidak rutin, apalagi sampai butuh dana sebesar itu. Angka Rp 187 juta lebih itu jelas tidak masuk akal,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan paling mencolok adalah ketimpangan antara besarnya anggaran dengan output kegiatan. Tidak ada dokumentasi kegiatan, laporan publik, atau jejak penggunaan anggaran yang dapat dikonfirmasi secara terbuka. Hal ini memunculkan dugaan bahwa sebagian besar angka dalam laporan tersebut hanyalah formalitas administratif – atau bahkan berbau fiktif.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Pemerintah Desa Bojongmanik maupun pihak Kecamatan Bojongmanik belum memberikan keterangan resmi. Permintaan konfirmasi dari awak media belum mendapatkan respons.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Kediri Gelar Pembukaan Pekan Olahraga di Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60

Seorang aktivis dan pengamat anggaran daerah yang enggan disebutkan namanya menegaskan pentingnya audit investigatif oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum. “Ini soal pelayanan dasar masyarakat. Kalau anggaran untuk kesehatan ibu dan anak saja diselewengkan, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegasnya.

Sebagai catatan, kegiatan Posyandu dibiayai melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD. Penggunaan dan pelaporannya wajib disampaikan secara transparan kepada publik, baik melalui papan informasi desa maupun media daring resmi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh stakeholder pemerintahan desa di Kabupaten Lebak. Tanpa pengawasan ketat, dana desa yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan, justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat pengawasan dan penegak hukum agar praktik semacam ini tidak terus berulang dan menjadi warisan kebobrokan tata kelola desa.

*Heru Kz