News

Diduga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Karawaci Tangerang Kota,Telah Rampas Satu Unit Kendaraan Milik Debitur Warga Asal Lebak

Spread the love

 

Tangerang kota Satu Unit Kendaraan Milik saudara Maman Subandi Warga Kampung Olor RT 03 / RW 06 Desa Sudamanik, Kecamat Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah di rampas paksa oleh Mata Elang (Matel) di jalan, diduga Matel tersebut utusan dari PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance Karawaci Tangerang Kota, Selasa, (31/10/2023).

PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance yang seharusnya adalah selaku pelaku perusahaan pada dasarnya, definisi finance adalah pengelolaan uang dan proses memperoleh dana yang dibutuhkan. Finance juga mencakup pengawasan, penciptaan, dan studi uang, perbankan, kredit, investasi, aset, dan kewajiban yang membentuk sistem keuangan yang di Awasi oleh OJK.

IMG 20231031 WA0148

Akan tetapi PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Multi Finance kantor cabang yang beralamat di Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar, Karawaci, Tangerang Kota, diduga sudah melawan hukum yang telah ditetap di perundang-undangan RI, yang mana diduga telah merujuk kepada melakukan tindak pidana, yang mana telah melakukan Peramapsan kendaraan milik Debitur di jalanan, yang kedua duagaan sudah melakukan upaya pemersan terhadap Debitur dalam prihal suku bunga yang sangat tidak masuk diakal.

Berdasarkan data yang didapat awak Media dari salah satu korban yakni saudara Maman Subandi Warga Kampung Olor RT 03 / RW 06, Desa Sudamanik, Kecamat Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjelaskan awal peristiwa perampasan unit,

“Kendaran tersebut di rampas oleh Mata Elang (Matel) sekitar wilayah Kapuk Jakarta Barat, kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, pada Kamis 14 Oktober 2023, unit roda empat yang bernomor Polisi A 9394 PA, jenis Mitsubishi Coll Diesel, tahun pembuatan 2013,”

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Kebetulan kendaran roda empat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2023, sedang dibawa oleh sopir saya yang bernama saudara Ardi kebetulan kendaraan tersebut sedang mengangkut muatan puing di wilayah kawasan Kapuk Jakarta Barat, seketika kendaraan roda empat saya pun kemudian di berhentikan oleh Mata Elang (Matel) yang mengaku utusan dari perusahaan PT.Internusa Tribuana Citra Multi Finance kantor cabang yang berloaksi Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar No. 2 Karawac Kota.i Tangerang, ujarnya Maman menurut keterangan dari sopir nya

“ Matel tersebutpun memaksa supir saya berhenti di tengah perjalanan. mereka langsung menanyakan Surat-surat kendaran, Lantas mengambil kendaran saya. Lalu saya di giring , saya di tahan oleh mereka dengan alasan sudah menunggak 4 bulan. “ Ungkap H. Maman

 

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz & Bastian mazazi