News

Dugaan Pungli Beberapa Desa di Kecamatan Muncang ; Dilakukan Pendamping dan Ketua Kelompok

Spread the love

 

Lebak, Banten – Ramai diberitakan mengenai dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli) yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak_Banten. Pungli ini diduga melibatkan Pendamping dan ketua kelompok yang seolah kebal hukum dalam pembagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat.

Bansos tersebut merupakan bagian dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (NFA) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko). Namun, sangat disayangkan, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat sebesar Rp 500.000, ternyata hanya Menerima Rp 420.000.

Sejumlah warga yang menerima bantuan tersebut mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak tahu apa-apa, tapi saat pembagian, seharusnya kami menerima Rp 500.000, tapi yang kami terima hanya Rp 420.000. Ternyata ada pemotongan Rp 80.000 yang dilakukan oleh ketua kelompok atas instruksi pendamping,” ujar salah seorang penerima bantuan.

Kepala Desa Muncang, Abeng, Mengonfirmasi bahwa pembagian bansos P3KE memang dilakukan di beberapa Desa di Kecamatan Muncang, namun pihak desa tidak diberitahu tentang pelaksanaannya. “Kami kecewa karena tidak ada konfirmasi dari pendamping terkait pembagian bansos ini. Seharusnya pendamping menginformasikan terlebih dahulu kepada kami,” kata Kepala Desa.

Terkait dugaan pungli, Aktivis Banten,( Dani Saeputra ) berencana menindaklanjuti masalah ini dengan membawa bukti-bukti ke pihak berwajib. “Saya akan mendatangi Tipidkor Polres Lebak untuk melaporkan dugaan Pungli ini,” tegas Dani

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur pungli adalah Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 13.

Pasal 12 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Geger seorang Tabib Diserang Banten Mengaku Titisan Nabi Khidir

Pasal 13 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungli, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Pungli adalah praktik meminta uang atau barang secara tidak etis dan ilegal. Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa.

(Hkz)