Dugaan Pungli Beberapa Desa di Kecamatan Muncang: Pendamping dan Ketua Kelompok Diduga Kebal Hukum
Lebak, Banten – Ramai diberitakan mengenai dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli) yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak_Banten. Pungli ini diduga melibatkan Pendamping dan ketua kelompok yang seolah kebal hukum dalam pembagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat.
Bansos tersebut merupakan bagian dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (NFA) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko). Namun, sangat disayangkan, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat sebesar Rp 500.000, ternyata hanya Menerima Rp 420.000.
Sejumlah warga yang menerima bantuan tersebut mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak tahu apa-apa, tapi saat pembagian, seharusnya kami menerima Rp 500.000, tapi yang kami terima hanya Rp 420.000. Ternyata ada pemotongan Rp 80.000 yang dilakukan oleh ketua kelompok atas instruksi pendamping,” ujar salah seorang penerima bantuan.
Kepala Desa Muncang, Abeng, Mengonfirmasi bahwa pembagian bansos P3KE memang dilakukan di beberapa Desa di Kecamatan Muncang, namun pihak desa tidak diberitahu tentang pelaksanaannya. “Kami kecewa karena tidak ada konfirmasi dari pendamping terkait pembagian bansos ini. Seharusnya pendamping menginformasikan terlebih dahulu kepada kami,” kata Kepala Desa.
Terkait dugaan pungli, Aktivis Banten,( Dani Saeputra ) berencana menindaklanjuti masalah ini dengan membawa bukti-bukti ke pihak berwajib. “Saya akan mendatangi Tipidkor Polres Lebak untuk melaporkan dugaan Pungli ini,” tegas Dani
Pasal dalam KUHP yang mengatur pungli bansos adalah Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 423.
Pasal 368 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pungli.
Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi pelaku yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.
Pasal 423 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku pungli. Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi pelaku yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu.
Jika Anda menemukan kasus pungli bansos, Anda dapat melaporkan ke Kemensos,Satgas Saber Pungli secara langsung atau daring, Pihak kepolisian.
**Kontributor_Lebak**
(Hkz)