News

Enam Tahun: Anggaran Informasi Publik Desa Harjawana Tembus Rp 95 Juta Lebih, Warga: “Baliho-nya di Mana?”

Spread the love

 

Lebak, Banten — 26 Oktober 2025
Dugaan pemborosan dan ketidaktransparanan penggunaan dana publik kembali mencuat. Pemerintah Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, tercatat telah menghabiskan anggaran hingga lebih dari Rp 95.430.000 Sembilan puluh juta lebih hanya untuk kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa selama enam tahun terakhir.

Kegiatan yang disebut-sebut meliputi pembuatan poster, baliho informasi penetapan, dan LPJ APBDes untuk warga itu seharusnya menjadi bukti nyata keterbukaan pemerintah desa terhadap publik. Namun di lapangan, warga justru mempertanyakan di mana hasilnya.

Berikut data anggaran yang berhasil dihimpun oleh Tim Redaksi:
• Tahun 2025: Rp 9.000.000 +720.000
• Tahun 2024: Rp 18.720.000
• Tahun 2023: Rp 18.720.000
• Tahun 2022: Rp 18.420.000
• Tahun 2021: Rp 18.420.000
• Tahun 2020: Rp 11.430.000

Jika ditotal, selama enam tahun terakhir Desa Harjawana telah menganggarkan sekitar Rp 95.430.000 hanya untuk kegiatan informasi publik. Namun ironisnya, banyak warga mengaku tidak pernah melihat adanya baliho atau papan informasi APBDes yang terpajang secara rutin dan jelas.

“Setiap tahun ada anggaran belasan juta, tapi hasilnya entah ke mana. Baliho atau poster APBDes itu kalau pun ada, cuma muncul sekali pas musyawarah, setelah itu hilang,” ungkap salah satu warga Harjawana dengan nada heran kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya formalitas di atas kertas. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemerintah desa wajib membuka seluas-luasnya informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dan kegiatan pembangunan.

“Kalau benar uang itu dipakai untuk penyelenggaraan informasi publik, maka hasilnya seharusnya bisa dilihat, bukan hanya tercatat dalam laporan,” ujar salah satu aktivis muda Bojongmanik yang turut menyoroti persoalan ini.

Baca Juga :  PROYEK PEKERJAAN JALAN NASIONAL III DIDUGA MANGKRAK. DARI GAJI PEKERJA BELUM DIBAYAR HINGGA PEKERJAAN ASAL-ASALAN

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Harjawana belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak desa, namun belum mendapat jawaban.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum ikut turun tangan menelusuri ke mana sebenarnya dana penyelenggaraan informasi publik itu digunakan.

“Kalau cuma di papan laporan anggaran nilainya besar, tapi hasilnya tak terlihat, itu sudah keterlaluan. Warga berhak tahu uang desa dipakai untuk apa,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan tolak ukur kejujuran dan integritas pemerintah desa. Jika anggaran besar tidak diikuti dengan transparansi nyata di lapangan, maka patut dipertanyakan: untuk kepentingan siapa sebenarnya dana itu digelontorkan?

*Hkz