News

Farmasi Gruduk Kejari Kota Bogor

Spread the love

Busernusantara.com,- Kota Bogor – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Farmasi) mendatangi Kejari Kota Bogor terkait temuan BPK RI atas LKPAD 2021 yang mana terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai milyaran rupiah terkait mega proyek yang melibatkan beberapa dinas di Kota Bogor pada tahun 2021.

“Kami menindak lanjuti temuan BPK RI terkait penggunaan anggaran pembangunan Alun-alun dan sejumlah proyek lain yang terjadi kelebihan anggaran,” ujar koordinator aksi, Ipan Akil di depan Kejari Kota Bogor, pada Kamis (18/8/22).

Dalam orasinya, para mahasiswa mengatakan, pada proyek Alun-alun dan masjid itu terjadi kelebihan anggaran yang tidak relevan.

Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan yang merugikan negara dalam pelaksanaan proyek proyek tersebut.

“Belakangan ini diketahui sejumlah proyek tersebut terjadi pembengkakan anggaran, disinyalir terjadi dugaan korupsi,” kata Ipan dalam orasinya.

Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 terhadap sejumlah proyek di Kota Bogor dinilai terjadi penyimpangan.

Menurut Ipan, dugaan penyimpangan itu terjadi pada Dinas Arsip dan Perpustakaan terkait pembangunan gedung perpustakaan, Dinas Pendidikan pada proyek sekolah satu atap.

Selain itu, juga terdapat dugaan penyimpangan oleh Dinas Perumkim pada proyek Alun-alun dan Dinas PUPR terkait peningkatan jalan Suryakencana dan Masjid Agung.

Para mahasiswa itu menilai, berdasar hasil temuan BPK RI, pada sejumlah proyek tersebut diduga telah terjadi kelebihan pembayaran yang bernilai hingga miliaran rupiah.

“Hasil temuan BPK RI terdapat kerugian negara, diduga telah terjadi kelebihan kerjaan secara serampangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gudang Narkoba, di lingkungan Perumahan Indraprasta - Puri - Mojokerto

Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera mengusut hasil temuan BPK yang diduga terjadi praktik korupsi serta menuntut Kejaksaan Negeri untuk memulai penyelidikan karena jelas telah terjadi tindak pidana korupsi secara sistematik dan tangkap dan penjarakan para pejabat serta pengusaha yang terlibat dalam temuan BPK RI.

Surya Sp