Sorot

Galian Tanah Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Diduga Tidak Kantongi Izin APH Polda Banten Diminta Turun

Spread the love

 

Lebak – Banten, Sabtu (22/3/2025)
Galian tanah di Citeras tutul Desa Citeras Kecamatan Citeras Kabupaten Lebak Banten
Diduga tak kantongi izin, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta turun tangan. Menurut keterangan pekerja di lokasi, Satu Minggu mendapatkan hasil mencapai 1000 ( Seribu Mobil), Padahal galian tanah tersebut belum memiliki izin,’Ungkapnya

Saat di konfirmasi pihak pengelola
Bernama Riki bungkam tidak memberikan keterangan apa pun,se olah tidak ingin dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara pekerja saat di Wawancarai menerangkan soal Dampak Terhadap Lingkungan begitu serius, kemudian jalan utama kami jadi rusak parah, jika pemerintah terus diam begini kami atas nama masyarakat sekitar akan segara bersuara di muka publik ,terutama demonstrasi di depan kantor dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan di depan kantor Polres Lebak Ujarnya

Kami atas nama masyarakat Citeras meminta ke adilan yang seadil adilnya, terkait dampak dari galian C tersebut yang tak patuh terhadap lingkungan,

Tembusan :
kepada dinas lingkungan hidup
Kepada Pemda kabupaten Lebak
Kepada pemerintah Provinsi Banten
Kepada Polda Banten polres Lebak agar segara memanggil pemilik galian tanah di tutul Desa Citeras Lebak Banten.

Diketahui pemilik galian atas nama
Ibu Santi dari jakarta. sementara bagian pengelola di lapangan Riki Acong, pudin, seolah tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan ujarnya .

Awak media masih upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk di wawancarai selanjutnya

Jurnalis Hkz/Nur alam

Baca Juga :  Anggaran Perawatan Jalan Kabupaten Lebak Dipertanyakan Aktivis GMBI Distrik Lebak,Diduga Tidak Terealisasi