GEGER Wanita Nikah..i Wanita di Jambi, Baru Ketahuan 10 Bulan, Mertua Curiga Mandi Tak Lepas Pakaian
Ilustrasi pasangan menikah. Seorang wanita nikahi wanita di Jambi. Ketahuan saat mertua curiga
Busernusantara.COM – Wanita menikahi wanita terjadi di Provinsi Jambi.
Kejadian wanita menikahi wanita ini baru ketahuan saat pernikahan keduanya sudah berjalan 10 bulan.
Warga pun dibuat geger dengan kabar wanita menikahi wanita tersebut.
Selama kurun waktu tersebut, wanita yang bersuami wanita itu tinggal serumah dan sempat melakukan hubungan suami istri.
Dilansir Serambinews.com dari TribunJambi.com, Rabu (15/6/2022), peristiwa itu dialami oleh NA.
Kasus yang dialami oleh wanita berusia 22 tahun ini juga sudah dibawa ke meja hijau.
Di persidangan inilah, terungkap bahwa suami NA yang selama ini mengaku bernama Ahnaf Arafif, memiliki nama asli E.
Nur mengaku mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan yang direkomendasikan oleh rekannya.
Berawal dari aplikasi tersebut, NA kemudian menjalin komunikasi dengan E yang mengaku sebagai Ahnaf Arafif.
Komunikasi antar keduanya pun terus terjalin hingga berlanjut ke jenjang pernikahan.
Pada Juli 2021 lalu, kedua melangsungkan pernikahan secara siri.
“Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri),” kata Nur, Selasa (14/6/2022).
Namun setelah 10 bulan, NA baru menyadari jika suaminya tersebut adalah seorang wanita.
“Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki-laki,” terangnya.
Menyadari suaminya itu ternyata bukan seorang laki-laki, NA pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Kronologi terbongkarnya identitas suami NA
Identitas asli suami NA terungkap setelah ibu NA yang berinisial S, mulai curiga dengan gelagat menantunya.
Ibu NA kerap melihat suami NA mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, ibu NA meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itulah baru disadari bahwa suami NA ternyata seorang wanita.
Tak curiga saat berhubungan
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya.
Selama menikah, ia mengaku sudah berhungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin sosok yang tidur bersama itu.
“Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan,” ungkap NA.
“Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya,” sambungnya.
Ngaku sebagai dokter syaraf
NA menambahkan, selain mengaku sebagai pria, saat berkenalan suaminya itu juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Bahkan NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp.30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
“Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, tepatnya New York,” ujar NA.
“Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar,” imbuhnya.
Sementara itu, ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan Souvenir pernikahan.
Atas perbuatannya, suami NA didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (*)