WhatsApp Image 2022 04 10 at 23.16.31

Jadi Pengedar Sabu, Warga Jl. Tambak Asri Dahlia Surabaya, Tidak Berkutik Saat di Ringkus Polisi Didepan Rumahnya

Hukum & Kriminal
Spread the love

Busernusantara.com, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu-Sabu, pada hari Rabu (06 April 2022) sekira pukul 09.00 Wib, didepan rumah. Tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika diketahui berinisial RH (26) warga Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto S.H., S.I.K.,M.S.I., melalui Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo S.H., mengatakan,”kami mendapatkan informasi dengan adanya pelaku peredaran gelap barang haram Narkotika jenis Sabu di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia. Kemudian anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pelaku tersebut. Benar adanya salah satu pelaku penyalahgunaan Narkotika, seketika itu anggota langsung melakukan penangkapan, alhasil satu tersangka di amankan”. Tegasnya.

Baca Juga :  Ungkap Peredaran Narkotika, Polda Kaltim Amankan 7 Pelaku dan 6 Kg Barang Bukti Sabu

Barang bukti yang diamankan •1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat : •1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.

•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.

•1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
•Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 6,86 (enam koma delapan puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
•1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih.

Tersangka beserta barang bukti diatas diamankan petugas guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pengedar Sabu-Sabu di jebloskan didalam Hotel Prodeo Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SPR BN Jatim