Kades Karangnunggal Bungkam Soal Anggaran Pertanian Ratusan Juta, Diduga Fiktif — Publik Minta APH Turun Tangan
Lebak — Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Marno, kini jadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga kini ia memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan soal anggaran pengolahan pertanian yang menelan ratusan juta rupiah dalam tiga tahun terakhir, dan diduga kuat fiktif alias tak direalisasikan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, rincian anggaran pengolahan pertanian di Desa Karangnunggal sebagai berikut:
* Tahun 2022: Rp196.000.000
* Tahun 2023: Rp87.396.000
* Tahun 2024: Rp87.396.000
Totalnya mencapai Rp.370 juta lebih yang bersumber dari keuangan negara, namun hingga kini belum ada bukti jelas kegiatan nyata di lapangan.
Saat dikonfirmasi berulang kali oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Marno justru memilih diam seribu bahasa. Sikap bungkam ini bukan hanya mencurigakan, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen transparansi seorang kepala desa. Publik pun mulai bertanya, ada apa dengan Marno? Apa yang disembunyikan?
Amri, anggota LSM GMBI Distrik Lebak, mengecam keras sikap Kades Karangnunggal yang dinilai melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya kecewa dengan sikap kades yang menutup diri. Kami akan segera bersurat untuk menggelar audiensi resmi, sekaligus meminta Inspektorat, Kejari, dan APH Lebak agar segera mengaudit penggunaan anggaran dari tahun 2022 hingga 2025,” tegas Amri.
Masyarakat menilai, jika benar dana ratusan juta tersebut tidak pernah terealisasi, maka ini sudah masuk ranah dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menunggu: apakah aparat hukum akan berani mengusut tuntas, atau justru ikut bungkam bersama sang kepala desa?
Ref :*HzK*


