IMG 20211229 WA0051

Kapolda Pimpin Ungkap kasus Narkoba di Mapolrestabes Surabaya.

Hukum & Kriminal
Spread the love

 

BuserNusantara.com,-Surabaya.Jelang akhir tahun Satresnarkoba Polrestabes Surabaya hari ini Rabu 29-12-2021,melaksanakan giat ungkap kasus Narkoba yang di gelar di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kegiatan Di pimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta,di dampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan,Kasubag Humas polda Jatim Kombes Gatot,Kasatnarkoba Polrestabes Kompol Daniel,Kasi humas Polrestabes Kompol Fakih beserta anggota.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Bandung,Ringkus Mantan Pemain Preman Pensiun

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Telah mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti.

“Ungkap kasus Narkoba hari ini Polrestabes Surabaya  mengamankan 8 tersangka dengan uraian 4 bandar,3 kurir dan 1 bagian gudang.dari ke delapan tersangka diamankan barang bukti 70 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat 44.748(7 gram beserta plastiknya),
Exstasi sebanyak 31.082 butir,serbuk narkoba jenis exstasi sebanyak 1.005 gram,dan ganja sebanyak 1.300 gram”Ungkap Irjen Nico.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan HRS Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI

“Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan masuk ke Surabaya dari jakarta melalui jalur tol ngawi-Surabaya,dari awal informasi tersebut tim Satresnarkoba Polrestabes mengamankan 3 orang tersangka kemudian dari mereka dilakukan pengembangan hingga menangkap 5 tersangka yang lain.Selanjutnya Jajaran Polrestabes akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dari para tersangka”Terang Kapolda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat(1) dan pasal 111 ayat(2) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(Tar/tim PI).