Polisi Today

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukan barang bukti.

Spread the love

 

Busernusantara.com, Mojokerto – Sebanyak 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 31,10 gram dan sabu-sabu seberat 357,70 gram berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. Selama 10 hari, petugas berhasil mengungkap gudang penyimpanan narkoba.

Penangkapan para tersangka tersebut dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu, jika di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ada peredaran narkoba jenis sabu. Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya.

Di rumah tersangka, di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, petugas menemukan 24,50 gram sabu. Dari tersangka pertama, diamankan tersangka kedua Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada 19 Maret 2022.
Dari tangan tersangka diamankan 2.000 butir pil double L. Tersangka mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.
Tanggal 22 Maret 2022, petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.
Gudang narkoba yang berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut juga sebagai rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.
Dari warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram. Tersangka kedelapan yakni Riyan. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong. Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total barang bukti sebanyak 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 31,10 gram dan sabu-sabu seberat 357,70 gram. “Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp10 milyar,” ungkapnya, Selasa 24/25/2030

Baca Juga :  Polda Banten polres Lebak Menghimbau peraayan Menyambut Hari Raya idul Fitri 1444 H/2023

Masih kata Kapolresta, para tersangka merupakan dalam satu jaringan dan sebagai pengedar. Rata-rata per butir pil dauble L tersebut dijual antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke bawah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka merupakan antar kota, antar provinsi.

“Tidak hanya melayani Mojokerto Raya saja namun juga daerah penyangga yang ada di wilayah Mojokerto ini juga menjadi market dan jaringan. Barang ini dari luar Provinsi Jawa Timur, dipaketkan ke Mojokerto. Kita masih melakukan pengembangan karena jaringan ini menggunakan sistem sel terputus. Mau ditanya pun tidak mengaku,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ade Prayogo alias Ambon mengaku, belum pernah terlibat dalam peredaran narkoba. “Tidak pernah. Titipan (barang bukti pil double L sebanyak 3.000.000 butir),” akunya. (Bram BN)