Sorot

Kejari Lebak Tahan Mantan Dirut PDAM dan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 15 Miliar

Spread the love

 

Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, mantan Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhimat, serta pihak ketiga atau rekanan penyedia perbaikan pompa PDAM Lebak Anton Sugio.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya mengatakan, penahanan dilakukan usai gelar perkara dan penetapan status tersangka. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Rangkasbitung.

“Ya, sudah dilakukan ekspos perkara PDAM Lebak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Rangkasbitung,” ujar Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini bermula dari penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada PDAM pada tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memperbaiki 15 unit pompa intake PDAM yang mengalami kerusakan.

Namun dalam prosesnya, Kejari menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik,” tambah Puguh.

Menurut Puguh, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar lebih dari total penyertaan modal yang dikucurkan. Penyidik menegaskan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Kini, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif selama masa penahanan. Kejari Lebak juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Jejak Sejarah Ulu Sontang: Makam Leluhur sepanjang +-4 m,Sutan Sinomba di Pasaman Barat

Hkz