Kejari Lubuklinggau Perintahkan Jajarannya Mencari Informasi Terkait Anggaran Pengadaan Masker Rp3 miliar.
Buserbhayangkara.com, Lubuklinggau – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menyatakan tidak akan memberi ampun kepada para pejabat di wilayahnya yang melakukan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19.
Menurutnya Kajari kalau sampai ada penyimpangan dan terbukti, akan segera ditindak tegas dan diproses hukum .
Kajari Lubuklinggau menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk melapor jika ada penyimpangan terhadap anggaran pemerintah, salah satunya dana Covid-19.
Kajari Lubuklinggau menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk mencari informasi lebih detail terkait anggaran pengadaan masker oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Diskop UKM) Kabupaten Musi Rawas yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Menurut informasi yang berhasil informasi dihimpun dari sumber yang tepercaya yang namanya minta dirahasiakan, mengungkapkan terkait pengadaan masker yang dibiayai dari anggaran Covid-19 pada Diskop UKM ada potensi terjadi penyimpangan, baik teknis dan pelaksanaanya.
Selain itu, diketahui juga untuk jumlah yang diproduksi sebanyak 400.000 masker, dengan nilai anggaran sebesar Rp3 miliar, diketahi dalam kontrak, biaya masker per buah sekitar Rp7.500 dengan bekerjasama pada pihak Koperasi yang ada di Kecamatan Purwodadi.
Akan tetapi, hal itu dibantah keras oleh Kepala Diskop UKM Musi Rawas, Yamin Fabli. Menurutnya Terkait Masker tidak ada Mark Up, harga dan pembuatan masker mengunakan dua lapis bahan terbaik yang tidak ada dipasaran, itu sudah wajar, harga pun termasuk murah. Nilai kontrak masker per buah Rp7.400, dan yang diterima UKM Rp6.500, sisanya itu PPH dan PPN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, telah merealokasi belanja daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada tahap II melalui program kegiatan pada Diskop UKM, untuk Pengadaan masker dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar.(RED /BHK)