Ketua Ormas GEMPAR Lebak Soroti Bobolnya Anggaran Ketapang 20 Juta Rupiah Desa Binong
Lebak – 19 Oktober 2025
Dana Desa Tidak Boleh Bayar Upah Tunjangan Prangkat Desa dan Insentif BPD, Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR), H suryadi prihatin atas permasalahan yang kembali menimpa Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten yang mengalokasikan anggaran ketahanan pangan dari dana desa dipakai untuk membayar gaji atau tunjangan pemerintah desa, prangkat desa, dan insentif BPD.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena dalam PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015 menjelaskan, ” Pemerintah Desa atau BPD tidak boleh menerima tunjangan, honorarium atau upah yang berasal dari Dana Desa, sebab sudah memperoleh SILTAP dan tunjangan dari sumber lain yaitu anggaran ADD (Alokasi Dana Desa). ” Ucapnya.
Dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar insentif pegawai desa atau BPD seperti yang diatur dalam Program Ketapang (Ketahanan Pangan). Penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa serta perangkat desa atau BPD harus bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa atau anggaran ketahanan pangan.
” Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkatnya dibayarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). ” Kata H Suryadi.
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang didanai dari Dana Desa, maka dana tersebut harus digunakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan ketahanan pangan, bukan untuk insentif pegawai
Seperti diberitakan sebelumya bahwa anggaran ketahanan pangan dari Dana Desa Binong tahun anggaran 2025 digunakan untuk membayar insentif dan tunjangan prangkat Desa dan BPD hingga mencapai 20 juta rupiah.
Anggaran ketahanan pangan Desa Binong sebesar 218 juta rupiah yang seharusnya sudah terserap dan dijalakan untuk usaha Gerai Pupuk, Sembako dan Alsintan yang dikelola oleh Kopdes Merah Putih Desa Binong, kini tertunda menunggu anggaran dana desa yang diperkirakan cair pada bulan November 2025.
H Suryadi berencana membuat surat untuk meminta audiensi dengan Camat, DPMD, Inspektorat dan APH. Ia sudah berkoordinasi dengan tim hukumnya dan senin diagendakan surat tersebut sudah tersampaikan.
” Rincian uang 20 juta anggaran ketahanan pangan itu ke siapa saja, biar diketahui oleh publik dan Dinas terkait bahkan APH, silahkan di kaji legal atau tidak dana Desa untuk insentif Prades dan BPD. Bahkan AR sudah mengambil gaji November dan Desember. Dan informasi dari pegawai Desa 2 laptop dan scanner nya belum dikembalikan ke pihak Desa.” Pungkasnya.
Hkz