Polisi Today

Korban Kekerasan Seksual Hamil, Pelaku Dilaporkan ke Polres Bogor

Spread the love

Kabupaten Bogor – Perempuan berinisial MS (19) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual hingga menyebabkan kehamilan yang dilakukan oleh NAN. Laporan itu telah dilayangkan ke Polres Bogor, pada tanggal 3 Maret 2023.

KORBAN LAPOR POLRES BOGOR

Dalam laporan itu, NAN diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS yang mengakibatkan hamil dan depresi. Keluarga korban meminta pihak Kepolisian segera memproses laporan tersebut.

“Sudah selayaknya perkara ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Firmansyah selaku Tim Penasehat Hukum korban dari LBH Bulan Bintang dalam keterangan persnya, pada Senin (6/3/2023).

NAN merupakan Warga Ciriung, Kecamatan Cibinong, sedangkan MS (19) adalah warga Ciawi. Mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial kemudian berlanjut komunikasi secara intensif.

Setelah berkenalan, mereka sepakat untuk bertemu dan jalan-jalan mengunakan motor ke daerah Puncak, Bogor. Dengan alasan ingin bersantai, NAN mengajak MS ke penginapan, hingga terjadi pemaksaan hubungan badan.

“Di dalam kamar penginapan NAN minum anggur lalu ‘terjadilah pemaksaan hubungan badan kepada MS’ walau telah berusaha menolak,” ungkap Firmansyah.

Menurut dia, setelah kejadian tersebut, MS merasa ketakutan lalu bertanya kepada NAN “bagaimana jika terjadi sesuatu kepadanya “Hamil”. Kemudian pelaku meyakinkan akan bertanggung-jawab dengan menikahi MS.

Setiap bertemu pelaku NAN mengajak melakukan hubungan badan dimulai dengan mengajak minum anggur merah dan mengonsumsi obat.

Dia menambahkan bahwa, pertemuan itu terus berlanjut sampai bulan Januari 2023. Kemudian, pada tanggal 14 Januari 2023, saat memeriksakan diri karena telat datang bulan, pihak Bidan menyatakan bahwa MS positif hamil.

Saat mengetahui itu, pelaku meminta menggugurkan kandungannya, namun korban menolak. Akhirnya, keluarga pelaku meminta agar dilakukan nikah siri (secara agama) yang juga ditolak oleh korban karena ingin dinikahi secara sah.
“Perilaku pelaku NAN yang seorang honorer di SMP PGRI tempat kedua orang tuanya juga merupakan guru di SMP tersebut sangatlah memalukan tidak mencerminkan sikap seorang pengajar”.pungkas Firmansyah.

Baca Juga :  Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022.