KPPBC Kediri Berhasil Berantas Peredaran Rokok Ilegal Senilai Milyaran Rupiah
Busernusantara.com, Kediri –Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil melakukan kegiatan operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal sebagai strategi optimalisasi kebijakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPBC Kediri Sunaryo melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri Agung Subarkah saat melakukan press release di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis (19/5/2022).
Ia mengungkapkan, kegiatan operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa truk dengan nomor polisi AE 8596 XX dari wilayah Jawa Timur menuju wilayah Jawa Tengah dengan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
“Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud hingga berhasil dilakukan penghentian dan pencegahan di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang,” terang Agung.
Dalam truk didapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000 batang, dengan rincian sebagai berikut :
1. SKM merek SBR 113 karton atau setara 1.808.000 batang
2. SKM merek RQ PRO RIZQUNA 7 karton atau setara 112.000 batang.
“Perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 1.920.000 batang dimaksud sebesar ± Rp2.188.800.000 dengan potensi kerugian Negara mencapai ± Rp1.483.891.200,” ungkap Agung.
Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56 yang menyatakan : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai SPDP nomor PDP-01/KBC.120203/PPNS/2022 tanggal 12 Mei 2022 dengan tersangka inisial Sdr. AI,” pungkas Agung Subarkah. (Bram BN)