Kronologi Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir, Polisi Sebut Warga Spontan
Busernusantara.com,-N (28) perempuan asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini harus menelan pil pahit diusir warga setelah diduga melakukan praktek poliandri.
Tak hanya disuruh hengkang dari kampung, beberapa pakaiannya juga sempat dibakar oleh warga yang emosi. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, aksi pembakaran dilakukan warga secara spontan.
Warga marah dan tidak menginginkan keberadaan pelaku di lingkungan mereka setelah perbuatannya terbongkar. “Namun, situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif. Tidak ada aksi warga yang melebihi ini,” kata Doni di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022).
Disebutkan, penyelidikan polisi atas kasus ini dihentikan menyusul suami pertama N selaku pihak pelapor telah mencabut laporannya. “Pelapor dan terlapor sudah bertemu, termasuk suami pertama dan yang kedua. Mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah,” ujar dia.
Namun begitu, pelaku sempat dimintai keterangan oleh polisi untuk mengungkap motif dibalik perbuatannya itu. Pelaku sendiri saat ini telah meninggalkan rumahnya pasca pengusiran yang dilakukan warga.
“Kemungkinan ikut dengan yang di Karangtengah itu, ya (suami kedua),” ujar Doni. Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang wanita, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diusir warga, viral di media sosial. Tak hanya mengusir, warga juga sempat membakar beberapa potong pakaian wanita yang belakang diketahui berinisial N (28) tersebut. Setelah perbuatannya terbongkar, suami pertamanya lantas menceraikan N dengan menjatuhkan talak tiga.
Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman