Lakukan Aksi Anarkis, 7 Orang Jadi Tersangka dari 400 Massa 1812 yang Diamankan
BUSERBHAYANGKARA.COM,PMJ – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait 400 orang yang diamankan dalam aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya,” kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, peserta aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.
Dua orang polisi menjadi korban sabetan senjata tajam jenis samurai saat melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.(RED/PMJ)