Lebak-BN Di duga Saluran air PDAM lokasi BTN malabar Desa Pasar Keong kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten sering jadi ocehan pengendara motor dan mobil yang melintasi jalan BTN malabar,dan lebih membahayakan nya air tersebut bocor ditengah jalan sehingga mengganggu aktivitas warga masyarakat BTN malabar.
Saat dikonfirmasi petugas PDAM Kabupaten Lebak Banten,Beliau menjawab : iya kang nanti kami cek kelokasi,namun sudah berminggu-minggu dilaporkan kepda petugas PDAM tetap tidak ada perbaikan dari petugas PDAM tersebut ujar warga BTN malabar ,
Menurut ibu sopiah Salah satu warga BNT malabar,ini harus segera di perbaiki karena sangat membahayakan pengendara roda dua,roda empat dan anak-anak yang melintasi jalan BTN malabar,Air PDAM tersebut terus menerus membasahi jalan sehingga jadi licin dan juga dicampuri dengan lumpur tanah inilah yang lebih membahayakan, ungakap ibu Sopiah pada 11 September 2023
Karena Air salah satu kebutuhan pokok,kami selaku masyarakat setempat terus menerus mencari informasi petugas PDAM sekitar Kampung Malabar namun sulit ditemukan hanya bisa dihubungi pesan WhatsApp namun hasilnya nihil tidak ada tindakan yang cepat dari petugas PDAM.
Hingga masyarakat merasa kecawa dengan pelayanan PDAM Kabupaten Lebak Banten dan merasa tidak di layani dengan baik,Sebagai konsumen PDAM sampai ibu Sopiah mengadukan peristiwa ini kepda wartawan agar segera dipublikasikan tegas ibu Sopiah
Lanjut ibu sopiah ; Jika terus-menerus dibiarkan seperti ini maka akan saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Atas Hak perlindungan konsumen Dalam Pasal 4 huruf c UU,disebutkan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas informasi yang benar,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan Barang dan/atau jasa merupakan objek transaksi konsumen sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Hukum Kebendaan,
cabang dari Hukum Perdata membantu menjelaskan objek transaksi tersebut. Dari sudut bidang hukum ini ”air minum” termasuk barang atau benda berwujud. Dari sudut pembedaan barang publik dan barang non publik, ”air minum” termasuk barang publik.
Hak atas informasi merupakan Hak konsumen yang paling mendasar, terutama menyangkut keputusan konsumen untuk melakukan tidaknya, akan dan/atau terikat tidaknya di dalam suatu transaksi konsumen.
kerena ini sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia ungkap ibu Sopiah
Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz & Bastian Mazazi